Pilpres 2019
Moeldoko Peringatkan Menghasut untuk People Power Bisa Dipenjara, Ini Versinya Amien Rais
Sekitar 80 persen dari 192 juta pemilik hak suara berpartisipasi dalam pesta demokrasi yang berlangsung selama satu hari.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bangsa Indonesia telah melalui tahapan terbesar Pemilihan Umum lewat pemungutan suara pada 17 April 2019 lalu.
Sekitar 80 persen dari 192 juta pemilik hak suara berpartisipasi dalam pesta demokrasi yang berlangsung selama satu hari.
“Jumlah yang begitu masif, tapi berlangsung lancar,” kata Dr Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia mengapresiasi kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Jumat (20/4/2019).
Moeldoko mengaku mendapat laporan ada beberapa persoalan yang muncul selama pemilu.
Seperti keterlambatan kertas suara, kurangnya kertas suara, hingga beberapa insiden di lokasi pemungutan suara. Namun melihat jumlah kasus jika dibandingkan dengan jumlah pemilih dan total Tempat Pemungutan Suara (TPS), sangatlah kecil.
Baca: Mahfud MD Klaim Kemenangan Tak Langgar Aturan : Asalkan Tidak Melakukan Aktivitas Kepresidenan
Baca: Tepis Potensi Kerusuhan Pasca-pilpres, Jokowi : Wong Kita Semua Santai
“Saya juga melihat KPU sedang berusaha keras segera menyelesaikan,” lanjut Moeldoko.
Moeldoko mengingatkan semua fihak yang ikut dalam kontestasi pemilu untuk menahan diri dan memberi waktu kepada KPU menyelesaikan pekerjaannya.
“Masing-masing pihak boleh merasa berhak atas kemenangannya, tetapi itu belumlah resmi sehingga belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
KPU baru akan menyelesaikan perhitungan dan mengumumkan hasil pemilu secara final pada 22 Mei 2019 mendatang.
Siapapun harus bisa menerima keputusan KPU. Jika masih ada keberatan dan mempunyai bukti yang mendukung, peraturan perundangan-undangan menetapkan mekanisme hukum untuk menyelesaikan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Moeldoko menegaskan bahwa KPU bekerja secara mandiri. Dia menyayangkan orang-orang yang menuding KPU mewakili kepentingan pemerintah.
KPU bekerja berdasarkan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945. Dalam pasal itu disebutkan : “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.”
Dalam pemilihan anggota KPU, bukan hanya pemerintah yang terlibat namun juga melibatkan masyarakat dan DPR dalam melakukan fit and proper test.
Baca: Banyak Petugas KPPS Meninggal, KPU Bakal Evaluasi Sistem Pemilu
Baca: Persepi Jelaskan Metodologi Quick Count Lembaga Survei dalam Pemilu 2019
Di mana semua partai juga terlibat. Ini artinya, siapapun yang menjadi komisioner KPU sudah melalui mekanisme yang fair.
“Semua ada aturan mainnya,” kata Moeldoko.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/moeldoko-nih16.jpg)