Sabtu, 16 Agustus 2025

Pemilu 2019

Fadli Zon Tak Lolos ke Senayan? Yunarto Wijaya Beberkan Fakta Berikut Ini

Sejumlah politisi dari kubu 02, seperti Ferdinand Hutahaean, Faldo Maldini hingga Fadli Zon dikabarkan tak loloske Senayan. Benarkah?

kolase Tribunnews.com
Yunarto Wijaya dan Fadli Zon 

Pemungutan suara telah selesai, saat ini rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara saat ini sedang berlangsung di tingkat Kecamatan. Bagaimana hasil Pemilu 2019, apakah kursi DPD, DPR RI , DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sudah bisa diketahui?

Siapa yang menang tentunya harus ditetapkan melalui pleno pemenang pemilu berdasarkan hasil rekapitulasi berjenjang sesuai tingkatan.

Sebelum tahapan pleno penetapan pemenang pemilu DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota digelar, ada baiknya pembaca mengetahui sistem penetapan kursi pemenang pemilu kali ini.

Sebagaimana diketahui, cara penghitungan suara untuk pemenang kursi legislatif berbeda dari tahun sebelumnya.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com/PRIYOMBODO)

Jika Pemilu 2014 lalu penghitungan suara yang meraih kursi DPR/ DPRD memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi, maka pemilu kali ini akan menggunakan teknik Sainte Lague untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara.

Baca: TERBARU Real Count KPU Pukul 19.30 WIB: Jokowi Menang Telak di Luar Negeri, Prabowo Unggul di Arab,

Baca: Fadli Zon Disebut Gagal ke Senayan, Yunarto Wijaya Beberkan Fakta: Ayo Objektif Lihat Realita

Kemudian menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

"Istilahnya adalah Saint Lague murni," kata Ketua KPU Kota Pangkapinang, Penti saat dikonfirmasi bangkapos.com, Selasa (16/4/2019).

Pada pasal Pasal 420 Undang-undang Pemilu No7 Tahun 2017 :  Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta/Pemilu di suatu daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan:

a. penetapan jumlah suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu di daerah pemilihan sebagai suara sah
setiap partai politik.

b. membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.

Ilustrasi - Petugas menata kotak suara pilkada wali kota Denpasar 2015 dari kecamatan Denpasar Timur dan Denpasar Utara di kantor KPU Denpasar, jalan Raya puputan, Denpasar, Sabtu (12/12/2015). KPU Denpasar telah menerima rekapitulasi perhitungan suara dari semua kecamatan.
Ilustrasi - 

c. hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.

d. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.

Untuk mempermudah memahami teknis penghitungan ini, berikut ini kami sertakan skema penghitungannya:

Metode Penghitungan Suara SAINTE LAGUE Pemilu 2019

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan