Kamis, 4 September 2025

Pemerintah Pulangkan 51 Pekerja Migran dari Yordania Lewat Program Amnesty

Kebijakan Amnesti ini diberlakukan selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal 12 Desember 2018 dan akan berakhir nanti tanggal 12 Juni 2019.

Editor: Johnson Simanjuntak
Humas Kemenaker RI
Suasana haru saat pekerja migran Indonesia dari Yordania bertemu keluarga, pada Sabtu malam (20/4/2019). 

Bagi mereka yang tidak memanfaatkan program ini, denda ijin tinggalnya akan dihitung sejak masa ijin tinggal resminya habis, dengan perhitungan 1,5 Jordan Dinnar (sekitar Rp 29.500) perhari.

“KBRI telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan beberapa institusi pemerintah terkait agar bisa membantu kepulangan mereka ke tanah air, kata Atase Suseno.

Suasana haru tercipta saat para PMIB bertemu keluarganya yang menjemput di bandara.

"Alhamdulillah bisa pulang melalui amnesty Yordania. Jadi bisa pulang gratis dan proses kepulangannya pun sangat cepat, " kata Altarmini (35) asal Bandung yang telah bekerja lima tahun di Yordania.

Altarmini terharu dan terisak saat anak dan orangtuanya menjemput di Bandara Soetta.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan