Sekjen DPR Sebut Romahurmuziy Masih Terima Gaji Meski Berstatus Tersangka
Ketika dikonfirmasi pewarta apakah Rommy masih menerima gaji sebagai anggota DPR, Indra menjawab masih
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar telah merampungkan pemeriksaan terkait kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama.
Diperiksa kurang lebih selama 6 jam, Indra yang mengenakan jas abu-abu keluar dari kantor KPK pada pukul 16.49 WIB.
Baca: 5 Fakta Sidang Romahurmuziy, Sidang Ditunda, Saling Lobi Sidang Lanjutan, dan Rommy Sakit
Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Romahurmuziy selaku mantan Ketua Umum PPP dan anggota Komisi XI DPR.
"Terkait dengan kasus Bapak Romahurmuziy (Rommy). Tadi penyidik menanyakan soal status keanggotaan Pak Romy, apakah benar keberadaannya di komisi XI," ungkap Indra di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).
"Yang kedua menyangkut aturan-aturan internal di dewan, soal yang ada di tata tertib dewan, kemudian soal yang ada di kode etik dewan," ujarnya.
"Yang ketiga pertanyaannya menyangkut penghasilan resmi Pak Rommy, baik yang bulanan maupun hal-hal lain yang dianggap sebagai penghasilan dewan," kata Indra menutup materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepadanya.
Ketika dikonfirmasi pewarta apakah Rommy masih menerima gaji sebagai anggota DPR, Indra menjawab masih.
Namun untuk pemberian tunjangan sudah dihentikan.
"Jadi tetap basis kami di sekretariat jenderal itu pemberian gaji atau penghasilan anggota itu basisnya adalah Kepres (Keputusan Presiden). Sejauh belum ada kepres pemberhentian untuk gaji pokoknya akan tetap diberikan," bebernya.
"Tapi tunjangan kita stop, tapi kalau gaji itu melekat. Sebelum ada kepres pemberhentian kita nggak bisa memberhentikan gaji pokoknya," imbuh Indra.
Selain materi pemeriksaan yang disebutkan, Indra juga menyerahkan beberapa dokumen terkait kebutuhan penyidikan perkara. Dokumen itu berupa Surat Keputusan (SK) Kepres, kartu anggota dewan Romy, dan SK-SK penempatan Romy di komisi XI.
"Kemudian SK sebagai anggota Bamus (Badan Musyawarah), kemudian daftar gaji dan tunjangan-tunjangan beliau sebagai anggota dewan plus juga menyangkut buku kode etik anggota dewan dan buku aktif dewan," tuturnya.
Menutup wawancara dengan Indra, pewarta menanyakan alur pemberhentian Romy sebagai anggota DPR melalui kepres.
"Soal pemberhentian itu ada 4 hal, pertama karena dipanggil Tuhan karena meninggal, yang kedua karena yang bersangkutan mengundurkan diri, yang ketiga karena urusan negara terkena hukum inkrah, yang keempat itu karena melanggar kode etik dewan. Jadi 4 hal ini yang menjadi dasar pemberhentian anggota dewan," pungkas Indra.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sekjen-dpr-ri-di-kpk.jpg)