Jumat, 3 Oktober 2025

Bachtiar Nasir Tersangka

Bachtiar Nasir Jadi Tersangka: Polisi Bantah Ada Tekanan hingga Perjalanan Kasus Sejak 2017

Polisi menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka

Penulis: Daryono
Editor: Suut Amdani
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Bachtiar Nasir, Ketua GNPF-MUI memberikan pernyataan pers soal vonis dua tahun Ahok di AQL Islamic Centre, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017). 

Sehingga, penetapan Bachtiar sebagai tersangka pun wajar adanya.

"Itu kasus lama. Jadi jangan dikait-kaitkan dengan konstelasi dan lain-lain. Ini adalah upaya manajemen penyidikan yang selama ini sudah berlaku di kepolisian NKRI, terutama proses manajemen penyelidikan dan penyidikan," tutur Iqbal.

"Ada bukti-bukti itukan tidak hanya satu-dua hari, itu bisa bertahun-tahun. Dan penyidik sudah menemukan berbagai bukti yang kuat. Maka dari itu, penaikan status menjadi tersangka," tukasnya.

2. Sudah diperiksa 2017 Silam

Rupanya, Bachtiar Nasir sudah pernah diperiksa polisi.

Bachtiar Nasir dan tiga orang dari Yayasan Keadilan untuk Semua (KUS) diperiksa penyidik di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Februari 2017 silam.

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang terkait penyalahgunaan dana Yayasan KUS.

Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, melalui keterangan tertulis, Kamis (16/2/2017).

Kasus pencucian uang yang disidik Bareskrim Polri merupakan dana di rekening Yayasan KUS sekitar Rp3,8 miliar yang digalang GNPF untuk Aksi pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Bachtiar Nasir
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Bachtiar Nasir (Tribunnews.com)

Menurut Rikwanto, ada delapan orang dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, seorang di antaranya, Nuim Hidayat selaku Pengawas Yayasan KUS, tidak datang memenuhi panggilan dengan alasan tengah sakit disertai surat keterangan dokter.

Tujuh orang yang datang dan menjalani pemeriksaan yakni, Adian Husaini (Pembina Yayasan KUS), Tri Subhi Abdillah (Sekretaris Yayasan KUS), Suwono (Bendahara Yayasan KUS), Bachtiar Nasir (Ketua GNPF-MUI), Dadang, Linda dan M Lutfie Hakim.

"Nuim Hidayat tidak hadir karena sakit dengan surat keterangan dokter," kata Rikwanto.

3. Penyidik Tanyakan 37 Pertanyaan Ditujukan kepada Bachtiar Nasir pada 2017

Mengutip Kompas.com, Kapitra Ampera yang saat itu sebagai pengacara Bachtiar Nasir mengungkapkan kliennya dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik di Kantor bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 16 Februari 2017 silam.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved