Selasa, 30 September 2025

Bachtiar Nasir Tersangka

Fakta Terbaru Kasus Bachtiar Nasir, Tak Hadiri Pemeriksaan karena Mengisi Acara Pengajian

Fakta Terbaru Kasus Bachtiar Nasir, Tak Hadiri Pemeriksaan karena Mengisi Acara Pengajian

Penulis: Umar Agus W
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Fakta Terbaru Kasus Bachtiar Nasir, Tak Hadiri Pemeriksaan karena Mengisi Acara Pengajian 

2. Polri siapkan surat panggilan kedua untuk Bachtiar Nasir

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (8/5/2019), Bachtiar Nasir seharusnya menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Namun hingga batas waktu yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian, yakni pukul 12.00 WIB, ia tak nampak menghadiri pemeriksaan tersebut.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, bila yang bersangkutan tidak hadir hingga pukul 12.00 WIB, maka pihaknya akan mempersiapkan surat panggilan kedua bagi Bachtiar.

"Jadi ditunggu sampai jam 12 siang ini."

"Kalau tidak datang juga, sudah dipersiapkan surat panggilan kedua terhadap Ustaz Bachtiar Nasir," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019) saat mengutip dari Tribun Jakarta.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan hingga saat ini, kepolisian sendiri belum menerima konfirmasi dari kuasa hukum Bachtiar.

Bila memang tak hadir, jenderal bintang dua ini memastikan Bachtiar akan mendapat panggilan pemeriksaan kedua yakni pekan depan.

"Sampai sekarang belum ada konfirmasi dari pengacaranya. (Panggilan kedua kapan? - red) Minggu depan," kata dia.

Baca: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan 2019/1440 H untuk Yogyakarta dan Solo Selama 30 Hari Penuh

3. Polri Bantah Ada Tekanan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal menegaskan Polri independen dan tidak ditekan oleh pihak lain dalam penetapan status tersangka Bachtiar Nasir

"Tidak, tidak. Polri independen, tidak bisa ditekan-tekan. Pemanggilan, penaikan status (Bachtiar Nasir), itu bukan karena tekanan dan perintah," ujar Iqbal, di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Ia juga memastikan para penyidik melakukan penetapan tersangka melalui pengumpulan bukti-bukti sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Apabila ada dua alat bukti minimal yang cukup menurut penyidik, karena itu kewenangan absolut penyidik tidak bisa diintervensi. Dia bisa menentukan tersangka, itu kewenangan penyidik," katanya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2019).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2019). (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Mantan Wakapolda Jawa Timur itu membantah apabila status Bachtiar ditetapkan secara tiba-tiba.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved