Senin, 25 Agustus 2025

Dalam 2 Hari Ini Dua Pendukung Prabowo-Sandiaga Ditersangkakan oleh Polisi

Dua pendukung Prabowo-Sandiaga ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian selama dua hari belakangan ini

Kolase Tribunnews.com
Bachtiar Nasir (kiri) dan Eggi Sudjana. 

Menurut Eggi Sudjana, seruan people power tidak mengandung unsur makar.

 baginya seruan itu hanya untuk mengkritisi kecurangan pada Pemilu 2019.

"Sekarang ini upaya kami untuk mengkritisi kecurangan pemilu atau pemilu yang curang. Bukan makar. Nah, kalau makar artinya makan roti bakar, saya suka," ujar Eggi Sudjana di Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).

Eggi Sudjana menegaskan seruan people power ini bukan makar karena menyatakan pendapat di muka umum yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3.

"Nah, jadi justru, dengan adanya unjuk rasa ini dan sudah kami beritahu ke polisi dari kemarin, polisi memfasilitasi. 'Kita mau ke KPU' temuin sama pimpinan KPU, itu UU loh bukan dipentungin pakai kawat beduri. Karena siapa yang menghalang-halangi dipidana 1 tahun," tutur Eggi Sudjana.

BPN Prihatin

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade mengaku prihatin terhadap penetapan tersangka politikus PAN Eggi Sudjana dalam kasus makar.

Menurutnya, dengan penetapan tersangka Eggi, menambah deretan pendukung Prabowo yang berurusan dengan kepolisian.

"Kami tentu prihatin ya, adalagi pendukung pak Prabowo yang menjadi tersangka," ujar Andre Rosiade saat dihubungi, Kamis, (9/5/2019).

Padahal menurut Anggota Badan Komunikasi Gerindra itu, Eggi Sudjana telah bertindak kooperatif selama ini.

Ia telah menjelaskan kepada kepolisian bahwa orasinya pada 17 April 2019, bukanlah bermaksud untuk menyerukan makar.

"Bang Eggi telah menjelaskan itu, namun ternyata kepolisian punya persepsi lain." katanya.

Menurut Andre Rosiade, jangan sampai kasus Eggi Sudjana justru menimbulkan ketakutan terhadap masyarakat untuk menyuarakan pendapat atau berdemonstrasi.

Menurutnya, sejak reformasi hingga sekarang kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi. 

"Setiap protes kepada pemerintah, diarahkanke makar, jangan samapi kaya gitu, karena merupakan kemunduran," katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan