Senin, 8 September 2025

Izin Ormas FPI Akan Berakhir Bulan Depan, Akankah Kemendagri Perpanjang Izinnya?

FPI belum mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan (ormas) ke Kementerian Dalam Negeri.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah massa dari Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1/2017). Aksi tersebut digelar untuk mendesak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mencopot Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan yang diduga melindungi premanisme dan melakukan kriminalisasi kepada ulama saat terjadi kericuhan di Pemeriksaan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/1/2017). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Pemerintah jangan konyol. Kalau dia tidak perpanjang, bagaimana cara dia mengontrol?" ujarnya kepada BBC News Indonesia.

Menurut Permendagri Nomor 57 Tahun 2017, pengajuan perpanjangan tidak serta merta akan dikabulkan.

Dalam hal ini, dokumen pendaftaran yang nantinya diserahkan FPI akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, sebelum diserahkan kepada Mendagri.

Pada akhirnya, menteri yang akan memutuskan apakah SKT akan diterbitkan atau tidak.

Polisi menghadapi massa dari Front Pembela Islam (FPI) yang melemparkan batu ke arah Gedung DPRD DKI Jakarta saat terjadi kerusuhan menyusul aksi unjuk rasa FPI, di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2014). Ratusan anggota FPI berdemo menolak Wakil Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diangkat menjadi gubenur, yang berujung bentrok di depan Gedung DPRD dan di depan Balai Kota. Warta Kota/Henry Lopulalan
Polisi menghadapi massa dari Front Pembela Islam (FPI) yang melemparkan batu ke arah Gedung DPRD DKI Jakarta saat terjadi kerusuhan menyusul aksi unjuk rasa FPI, di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2014). Ratusan anggota FPI berdemo menolak Wakil Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diangkat menjadi gubenur, yang berujung bentrok di depan Gedung DPRD dan di depan Balai Kota. Warta Kota/Henry Lopulalan (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Menurut Margarito, pemerintah justru akan sulit memantau pergerakan ormas apabila pengajuan perpanjangan SKT ditolak.

Jika demikian, meski keberadaan mereka secara legal tidak diakui, bisa saja secara sosiologis kehadirannya masih ada di masyarakat.

Hal itu menjadi berisiko bila ormas tersebut merupakan ormas dengan aktivitas yang berbahaya. Pemerintah akan sulit menangani jika ormas tersebut dirasa perlu dibubarkan.

"Secara formil dia tidak ada, tetapi secara sosiologis hidup di tengah masyarakat. Bagaimana Anda membubarkannya?" papar Margarito.

Dengan tetap terdaftar sebagai ormas yang legal, Margarito menilai, pemerintah akan memiliki kesempatan untuk "mengenali" ormas tersebut, karena adanya kewajiban rutin bagi ormas untuk melaporkan aktivitas yang mereka lakukan.

Petisi 'tak berpengaruh'

Di media sosial, SKT FPI yang hampir kedaluwarsa ditanggapi beragam oleh warganet.

Pengguna Twitter dengan nama akun @AnneSerlo mencuit pertanyaan sindiran "FPI salah apa?" sambil menyertakan sejumlah foto sekelompok orang yang tengah terlibat aksi kekerasan.

Sementara Andin Andini, melalui akunnya @ariek_andini berpendapat bahwa "aktivitas FPI ada yang positif... Tapi antara yang positif sama yang bikin ribut, situasi lebih banyak yang... Ehm...

Soal petisi di change.org, imam FPI DKI Jakarta Muhsin bin Zaid menyatakan bahwa ia dan ormasnya tak gentar.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan