Senin, 8 September 2025

Izin Ormas FPI Akan Berakhir Bulan Depan, Akankah Kemendagri Perpanjang Izinnya?

FPI belum mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan (ormas) ke Kementerian Dalam Negeri.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah massa dari Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1/2017). Aksi tersebut digelar untuk mendesak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mencopot Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan yang diduga melindungi premanisme dan melakukan kriminalisasi kepada ulama saat terjadi kericuhan di Pemeriksaan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/1/2017). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Foto-foto petisi penolakan itu kan foto-foto kejadian 10 tahun yang lalu, 15 tahun yang lalu, yang memang sudah diadili kasus itu," ujarnya merujuk pada foto-foto aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota FPI dan mengemuka kembali di jagat maya.

Kata Pengamat

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis berpendapat petisi itu tak akan berpengaruh banyak terhadap keputusan Kemendagri dalam memutuskan terbit tidaknya SKT FPI.

"Sama dengan Anda dan saya. Kalau kita mau bikin petisi, bikin saja," tuturnya.

Meski demikian, ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan SDM (Lakpesdam) PBNU, Rumadi Ahmad, memandang positif hadirnya petisi tersebut.

"Sebagai bentuk partisipasi dan kebebasan menyampaikan pendapat sih, menurut saya, bagus-bagus saja, tak ada masalah. Bahkan, menurut saya, petisi seperti ini menunjukkan soal aspirasi masyarakat yang memang perlu didengar oleh pihak-pihak yang mengambil kebijakan, terutama dalam hal ini Kemendagri," beber Rumadi.

Yang perlu menjadi perhatian, baginya, yaitu argumen yang dikemukakan dalam petisi di mana pembuat petisi menyebut FPI sebagai kelompok radikal, pendukung aksi kekerasan dan pendukung HTI.

"Kalau saya melihat aturan-aturan yang mengatur mengenai apa sih persyaratan sebuah ormas bisa mendapatkan surat keterangan terdaftar itu, tidak ada sama sekali yang terkait dengan soal radikalisme," katanya.

Berdasarkan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017, syarat untuk mendapatkan SKT ormas mencakup dokumen administrasi seperti akta pendirian ormas oleh notaris dan NPWP, serta sejumlah surat pernyataan bersifat administratif dan juga rekomendasi dari sejumlah lembaga.

Berdasarkan aturan legal formal, argumentasi yang dikemukakan pencetus petisi 'Stop Ijin FPI' dianggap Rumadi "tidak ada dalam ketentuan pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT)".

Untuk itu, ia tidak menganggap petisi tersebut cukup ampuh untuk menyuarakan aspirasi sebagian masyarakat yang tidak simpati terhadap FPI.

"Kalau misalnya tidak suka dengan FPI, atau FPI dianggap organisasi radikal segala macam, tempuh saja melalui mekanisme pembubaran ormas," katanya.

'FPI tidak lakukan kekerasan, kecuali ada pembiaran'

Imam FPI DKI Jakarta, Muhsin bin Zaid Alattas, mengatakan bahwa pembuat petisi "mungkin mereka-mereka yang suka dengan maksiat, artinya tidak menginginkan ada yang mengawasi atas perbuatan permaksiatan mereka".

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan