Selasa, 26 Agustus 2025

Suap DPRD Sumut

Tiga Anggota DPRD Sumatera Utara Dituntut Empat dan Lima Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Gatot Pujo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut tiga terdakwa penerima suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dengan pidana 4 dan 5 tahun.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyampaikan tuntutannya kepada tiga terdakwa penerima suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Anggota DPRD Sumatera Utara Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, dan John Hugo Silalahi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (9/5/2019). 

JPU juga menuntut tiga terdakwa dengan pencabutan hak dipilih selama tiga tahun sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Dalam pertimbanganya, hal yang memberatkan ketiga terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.

Terdakwa dua (Washington) tidak sepenuhnya jujur dalam memberikan keterangan dan mengakui hanya menerima uang sebesar Rp 50 juta dari seluruh penerimaan uang Rp 557,5 juta rupiah.

Sedangkan untuk hal yang meringankan para terdakwa adalah para terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di pengadilan oleh penuntut umum.

Baca: Persebaya Surabaya Matangkan Teknik Taktik Serangan Jelang Lawan Persela Lamongan

Khusus terdakwa satu (Restu) telah mengembalilan uang sebesar Rp 127,5 juta dari total uang yang telah terbukti diterima di persidangan sebesar Rp 702,5 juta.

Khusus terdakwa dua (Washington) telah mengembalikan uang sebesar Rp 25 juta dari total uang yang telah terbukti diterima terdakwa sebesar Rp 557,5 juta.

Khusus terdakwa tiga (John) telah mengembalikan uang sebesar Rp 287,5 juta dari total penerimaan uang yang terbukti diterima terdakwa sebesar Rp 547,5 juta.

Ketiganya dituntut telah melanggar pasal Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP peraturan perundangan yang terkait dengan perkara ini.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan