Pilpres 2019
Amien Rais: Pak Wiranto Perlu Dibawa ke Mahkamah Internasional
Tim ini dibentuk untuk memantau dan mengkaji beberapa ucapan tokoh yang kerap menyerang pemerintah termasuk Amien Rais.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Amien Rais angkat bicara terkait Tim Asistensi Hukum yang dibuat Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto.
Tim ini dibentuk untuk memantau dan mengkaji beberapa ucapan tokoh yang diduga melanggar hukum.
Sebelumnya tim asistensi hukum itu telah mengkaji ucapan dan aktivitas13 tokoh yang diduga melanggar hukum, salah satunya Amien Rais.
Hasil kajian tersebut nantinya akan dibawa ke penegak hukum.
Baca: Kuasa Hukum Eggi Sudjana: Tim BPN Kalau Tidak Bisa Membantu Tolong Jangan Buat Kita Susah
Baca: Prabowo Buat Wasiat Malam Ini, Ahli Hukum Dikumpulkan
Menurut Amien, tindakan Wiranto tersebut tergolong penyalahgunaan kekuasaan dan harus dibawa ke Mahkamah Internasional.
"Jadi pak Wiranto perlu dibawa ke Mahkmah Internasional, karena dia melakukan abuse of power," kata Amien di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa, (14/5/2019).
Menurut Amien, tindakan Wiranto melalui tim asistensi hukumnya tersebut sangat politis.

Tim tersebut dibentuk untuk menyasar lawan politik pemerintah.
"Dengan kuasanya, dia akan membidik lawan-lawan politiknya. Di muka bumi ini orang ngomong ditangkap itu engga ada," katanya.
Ketua Dewan Kehormatan PAN itu lalu mengingatkan Wiranto untuk berhati-hati.
Ia memperingatkan agar Wiranto menghentikan kegiatan timnya itu.
"Wiranto hati-hati anda,"pungkas Amien.
Reaksi Sandiaga Uno
Calon Wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno juga menyinggung soal pembentukan Tim Hukum Nasional oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Kemananan, Wiranto saat memaparkan Kecurangan Pemilu 2019 yang digelar BPN Prabowo-Sandi, di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa, (14/5/2019).
Menurutnya tim yang dibentuk untuk memantau pernyataan sejumlah tokoh tersebut merupakan tindakan vulgar yang bertujuan untuk memberangus demokrasi.
"Ini adalah tindakan vulgar yang memberangus demokrasi dan kedaulatan rakyat," kata Sandiaga.

Tidak hanya itu menurut Sandiaga Pemilu 2019, disuguhi adanya pelumpuhan instrumen kontrol demokrasi.
Diantaranya pelemahan media massa yang tidak lantang menyuarakan kubu oposisi. Selain itu diseretnya sejumlah ulama pada masalah hukum.
"Ada upaya sistematis melemahkan suara oposisi, penangkapan aktivis kriminalisasi para ulama, dan mereka yang menjadi penyuara hati nurani rakyat," katanya.
Tim mulai bekerja
Tim Asistensi Hukum bentukan Menteri Kordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan mulai bekerja mengkaji aktivitas dan ucapan 13 tokoh setelah pemilu 2019.
Menurut anggota tim, Romli Atmasasmita, aktivitas dan ucapan 13 tokoh sudah mulai dibahas bersama, Senin (13/5/2019).
"Benar hari ini sudah dibahas," ujar Romli Atmasasmita, yang juga Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-Undangan ini kepada Tribunnews.com, Senin (13/5/2019).
Romli Atmasasmita menyebut sejumlah tokoh yang aktivitas dan ucapan sedang dikaji di antaranya Eggi Sudjana, Kivlan Zen, dan Amien Rais.
"Dari Eggi, Kivlan, Amien Rais, Habib," sebut Romli Atmasasmita.
Menurut dia, tugas tim adalah mengkaji apakah aktivitas serta ucapan yang dilakukan para tokoh tersebut mengandung unsur pidana atau tidak.
Setelah itu, hasil dari kajian itu akan diteruskan kepada pihak kepolisian.
Namun, dia tegaskan, pemerintah tak akan mencampuri urusan penegakan hukum yang sedang dilakukan polisi atau aparat penegak hukum lainnya.
"Tim hukum ini bukan untuk tim intervensi agar polisi mengambil langkah-langkah hukum. Tapi justru menjaga agar polisi bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku, justru menjaga itu," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, kepolisian juga sudah melakukan proses hukum terhadap nama-nama tokoh yang disebut Romli Atmasasmita.
Respon Eggi Sudjana
Eggi Sudjana menanggapi langkah tim hukum nasional yang memasukan dirinya sebagai tokoh yang dikaji aktivitas dan ucapannya.
Menurut Eggi Sudjana, tim ini merupakan uji independensi bagi anggota tim yang berisi akademisi dari bidang hukum.
"Kalau terkait tim Asistensi, itu menarik karena banyak profesor doktor di sana. Juga teman-teman saya, diujilah independensi keilmuannya yang objektif," ujar Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Eggi Sudjana meminta tim Asistensi Hukum tidak memihak dalam membuat kajian.
Dirinya bahkan menilai gelar akademik para anggota tim asistensi bisa dicabut jika menilai dirinya layak jadi tersangka.
"Objektif artinya tidak memihak, jangan subjektif. Kalau profesor doktor masih berpendapat bahwa saya layak jadi tersangka saya kira profesornya mesti dibatalkan," tutur Eggi Sudjana.
Anggota tim
Dikutip dari kompas.com, tim Asistensi Hukum Polhukam yang dibentuk oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto sudah mulai efektif bekerja.
Pada hari ini, Kamis (9/5/2019), Wiranto memimpin rapat yang dihadiri oleh para-pakar dalam Tim Asistensi Hukum Polhukam.
Agenda rapat tersebut untuk membahas koordinasi pelaksanaan tugas Tim Asistensi Polhukam dengan lembaga lain.
Turut hadir dalam rapat itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakil Kepala Polri Komjen Ari Dono, serta Kepala Bareskrim Idham Aziz.
"Sudah dibahas semuanya tadi oleh pakar hukum yang kita kumpulkan untuk membantu menelaah menilai melakukan evaluasi apakah aksi yang meresahkan masyarakat itu masuk kategori yang mana, pasalnya berapa, mau diapakan," kata Wiranto kepada wartawan usai rapat.
Wiranto mengatakan, Tim Asistensi Hukum Polhukam saat ini terdiri dari 22 pakar.
Jumlah itu terdiri dari pakar, staf Polhukam hingga anggota Polri.
Namun, tak menutup kemungkinan jumlah pakar dalam tim itu akan bertambah lagi.
Berikut daftar anggota Tim Asistensi Hukum Polhukam berdasarkan data yang diberikan oleh staf Wiranto:
1. Prof. Muladi, Praktisi Hukum
2. Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-undangan
3. Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
4. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana
5. Prof. I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran
6. Prof. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur
7. Prof. Dr. Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila
8. Prof. Dr. Bintan R. Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH
9. Prof. Dr. Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
10. Dr. Harsanto Nursadi, Ahli Administrasi Negara/ Hukum Tata Negara
11. Dr. Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta
12. Dr. Teguh Samudera, Praktisi Hukum
13. Dr. Dhoni Martim, Praktisi/Akademisi
14. Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM
15. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam
16. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam
17. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri
18. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo
19. Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI
20. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
21. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
22. Indra Fahrizal, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Ekonomi dan Moneter
23. Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam
24. Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam