Sabtu, 23 Agustus 2025

Mudah Kok! Ini Tutorial Mendaftar Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan, Registrasi Cuma 5 Menit

Asuransi untuk tenaga kerja semacam ini sangat dibutuhkan lantaran setiap orang tidak bisa selamanya bekerja.

Editor: Choirul Arifin
Istimewa
Kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apakah Anda sudah bergabung menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan? Jika belum, segeralah untuk mendaftar. 

Program asuransi yang diselenggarakan pemerintah untuk para tenaga kerja ini memberi banyak manfaat terutama saat kita mengalami kecelakaan kerja dan saat kita memasuki masa pensiun.

Asuransi untuk tenaga kerja semacam ini sangat dibutuhkan lantaran setiap orang tidak bisa selamanya bekerja.

Entah itu karena hal-hal yang tak diduga maupun karena harus pensiun.

Dengan bergabung ke BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa masuk dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP). 

Baca: Waspadai Penularan Penyakit Cacar Monyet, Kenali Gejalanya dan Trik Pencegahannya

Namun jika Anda punya anggapan ribet Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan? maka buang jauh-jauh hal itu. Sebab pendaftaran bisa dilalukan secara online, bahkan cukup 5 menit.

Bagi karyawan perusahaan, maka perusahaanlah yang mendaftarkan. Lantas bagaimana untuk pekerja yang bukan karyawan perusahaan, apakah bisa? Tentu saja bisa. 

Baca: Tulisan di Telapak Kaki Korban Jadi Petunjuk Kuat Polisi Ungkap Kasus Mutilasi Keji di Malang

Bagi Anda pekerja mandiri, pendaftaran bisa dilakukan sendiri. Jadi pekerja yang bukan karyawan perusahaan pun bisa masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca: Pacar Vera Oktaria, Terduga Pelaku Mutilasi Karyawati Indomaret, Bukan Orang Sembarangan

Berikut syarat dan cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Anda yang bukan karyawan perusahaan seperti dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan:

Persyaratan

1. Surat izin usaha dari kelurahan setempat.

2. Salinan KTP masing-masing pekerja. 

3. Salinan KK / Kartu Keluarga masing-masing pekerja. 

4. Pas foto warna masing-masing pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.

Cara daftar 

1. Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan ini http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 

2. Pada pojok kanan atas, pilih menu "Daftarkan Saya".

3. Anda akan menemukan tiga pilihan, pilih "Individu (Pekerja BPU). 

4. Setelah itu Anda akan diminta untuk mengisi 4 langkah registrasi yakni Informasi Pekerja, Profil Pekerja, Konformasi Pendaftaran, Pembayaran.

5. Jika proses registrasi sudah selesai, maka proses pendaftran online juga sudah selesai.

Setelahnya, Anda hanya tinggal membawa dokumen yang diminta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kota Anda.

Cukup mudah bukan?

Penulis : Yoga Sukmana
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Bisa 5 Menit, Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan