Anggota Polri yang Dipecat karena Orientasi Seks Menyimpang Gugat Kapolda Jateng
Alasan mengajukan gugatan tersebut karena pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang dikenakan kliennya oleh kepolisian.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Lalu kemudian laporan terbit di tanggal 16 Maret 2017 atas tuduhan perbuatan sex menyimpang, dan di PTDH pada 27 Desember 2018," jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan informasi klienya, semua alat komunikasi disita saat dilakukan pemeriksaan.
Kliennya pun jujur saat ditanya penyimpangan seks.
"Kami tidak menyangkal memang yang bersangkutan memiliki orientasi seksual minoritas,"ujarnya.
TT, kata dia, dituduhkan dua pasal pelanggaran kode etik profesi Polri.
Pihaknya keberatan atas tuduhan tersebut karena telah masuk ranah privat yang bersangkutan dan tidak ada yang mengetahui.
"Di laporannya perbuatan itu dilakukan tahun 2012.
Hal itulah yang kami sesalkan," kata dia.
Ia menuturkan gugatan tersebut telah didaftarkan ke PTUN pada tanggal 26 Maret 2019.
Proses gugatan pada 15 Mei 2019 telah memasuki tahap replik (menanggapi jawaban dari tergugat).
"Kami harap hakim dapat menyidangkan perkara ini secara adil," tukasnya. (Rtp)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Brigadir TT Gugat Kapolda Jateng, Dipecat dari Polri Karena Orientasi Seks Menyimpang