Minggu, 7 September 2025

Eggi Sudjana Tersangka

Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana, Amien Rais Ikut Diperiksa, Pengacara Sebut Eggi Tak Bisa Dipidana

Kabar terbaru soal kasus dugaan makar Eggi Sudjana. Besok Amien Rais ikut diperiksa hingga pengacara sebut kliennya tak bisa dipidana.

Kolase TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN/Fransiskus Adhiyuda
Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana, Amien Rais Ikut Diperiksa, Pengacara Sebut Eggi Tak Bisa Dipidana 

Menurut Alkatiri, kliennya bersikap kooperatif dengan mengikuti pemeriksaan selama 14 jam di Polda Metro Jaya.

Ia juga mempertanyakan dasar penangkapan Eggi Sudjana.

Seharusnya, kata dia, penangkapan bisa dilakukan jika Eggi berusaha melarikan diri alias buron.

"Kami agak heran, dasarnya apa kok orangnya di situ ada penangkapan? Biasanya kan buron dan sebagainya atau tidak mau dipanggil," katanya di Pondok Indah, Jakarta, Minggu (19/5/2019).

Kejanggalan lain, kata Alkatiri, soal gelar perkara yang dilakukan Eggi pada 7 Mei 2019.

Kata Alkatiri, kliennya baru diperiksa pada 13 Mei 2019.

"Saat kami tanya, cuma (polisi bilang) gelar perkara tanggal 7 Mei, sedangkan pemeriksaan tanggal 13 Mei."

"Jadi pada gelar perkara sudah diputuskan untuk ditangkap, padahal baru diperiksa, ini kan jadi pertanyaan buat kami," katanya.

Baca: Pengacara: Penangkapan Eggi Sudjana Janggal

3. Eggi tak bisa dipidana

Eggi Sudjana terlihat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (9/5/2019).
Eggi Sudjana terlihat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (9/5/2019). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Masih kata pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri, kliennya tidak bisa pidana atau dijerat hukum.

Sebab, perbuatan Eggi yang dilaporkan ke polisi adalah saat Eggi menjalani profesinya sebagai advokat.

"Beliau (Eggi) menjalankan profesinya sebagai advokat," ujar Alkatiri.

Menurut Alkatiri, ada Undang-Undang Advokat nomor 18 tahun 2003 yang menyatakan, jika menjalankan profesinya tidak bisa dituntut dipidana maupun perdata.

"Bahkan ada penegasan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 26 tahun 2014, jelas tidak dapat dipidana di dalam dan luar peradilan," lanjutnya.

Menurut Alkatiri, Eggi memiliki surat keputusan sebagai penasehat hukum atau legal adviser di BPN Prabowo-Sandi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan