Minggu, 7 September 2025

Eggi Sudjana Tersangka

Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana, Amien Rais Ikut Diperiksa, Pengacara Sebut Eggi Tak Bisa Dipidana

Kabar terbaru soal kasus dugaan makar Eggi Sudjana. Besok Amien Rais ikut diperiksa hingga pengacara sebut kliennya tak bisa dipidana.

Kolase TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN/Fransiskus Adhiyuda
Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana, Amien Rais Ikut Diperiksa, Pengacara Sebut Eggi Tak Bisa Dipidana 

Adapun, pernyataan yang disampaikan Eggi terkait pemilu, menurut Abdullah, selalu dalam konteks advokat.

Sebagai contoh, menurut Alkatiri, Eggi menangani langsung perkara dugaan kecurangan pemilu yang terjadi di Malaysia.

Saat ini, tim pengacara Eggi juga sudah menyampaikan surat kepada organisasi advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) di mana Eggi Sudjana tergabung di dalamnya.

Menurut Alkatiri, jika Eggi diduga melanggar hukum, maka harus lebih dulu dibuktikan melalui sidang etik profesi advokat.

Baca: Pengacara: Eggi Sudjana Tak Bisa Dijerat Hukum karena Jalankan Profesi Sebagai Advokat

4. Pengacara ajukan penangguhan penahanan

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, saat berbicara kepada awak media di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (15/4/2019), soal penangkapan terhadap kliennya.
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, saat berbicara kepada awak media di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (15/4/2019), soal penangkapan terhadap kliennya. (KOMPAS.com/VITORIO MANTALEAN)

Sementara itu, kuasa hukum Eggi Sudjana lainnya, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, kliennya telah mengajukan penangguhan penahanan sejak Senin (13/5/2019).

"Penangguhan penahanan sudah saya ajukan sejak Eggi Sudjana ditangkap."

"Seharusnya Polda Metro Jaya mengakomodir surat itu."

"Saya rasa penyidik Polda Metro Jaya profesionallah dalam menangani masalah ini," ujar Pitra saat dikonfirmasi, Minggu (19/5/2019).

Pengajuan penangguhan penahanan itu dilakukan lantaran Eggi selalu bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

Pitra juga menilai kliennya tidak pernah menghilangkan barang bukti.

"Dia (Eggi) selalu kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, dan klien saya selalu hadir setiap pemeriksaan," ungkap Pitra.

Baca: Pengacara Minta Penangguhan Penahanan Hingga Penangkapan Eggi Sudjana Dinilai Barbar

5. Tanggapan polisi

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/2/2019).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/2/2019). (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Terkait pengajuan penangguhan penahanan oleh kuasa hukum Eggi Sudjana, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi masih mengkajinya.

"Tidak masalah (mengajukan penangguhan penahanan). Nanti yang menilai adalah penyidik, apakah dikabulkan atau tidak."

"Saat ini, masih dikaji atau dinilai oleh penyidik," ujar Argo.

Masih kata Argo, Eggi Sudjana memang memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan.

"Pengajuan penangguhan penahanan itu hak sebagai tersangka," kata Argo.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ilham Rian Pratama/Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan