Modus Penipuan Lewat Facebook Dikendalikan dari Lapas Dibongkar Polisi, Uang Ratusan Juta Disita
Polres Bandung berhasil mengungkap kejahatan jaringan penipu bermodus rayuan lewat media sosial facebook.
Editor:
Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin
TRIBUNNEWS.COM, SOREANG - Polres Bandung berhasil mengungkap kejahatan jaringan penipu bermodus rayuan lewat media sosial facebook.
Dari tujuh tersangka, dua di antaranya residivis yang ikut mengendalikan jaringan tersebut dari dalam rumah tahanan (Rutan).
Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan melalui Wakapolres Mikranuddin Syahputra mengatakan, lima tersangka berinisial MRH, RGB, Rd, AR dan AS, saat ini sudah dijebloskan di ruang tahanan Polres Bandung.
"Sedangkan dua tersangka lain DF dan AMR, merupakan residivis yang masih berada di rutan (Kebonwaru Bandung)," ujarnya di Mapolres Bandung, Senin (20/5/2019) malam.
Pengungkapan kasus rayuan para tersangka laki-laki terhadap korban perempuan melalui media sosial ini, berawal dari laporan yang diterima Polres Bandung pada 12 Mei 2019.
Kurang dari sepekan, para tersangka pun berhasil ditangkap di beberapa lokasi pada 18 Mei 2019.
"Modusnya adalah berkenalan kemudian merayu korban lewat media sosial facebook," katanya.
Para tersangka sengaja membuat akun palsu di media sosial dengan foto profil dan nama orang lain yang sangat keren.
Selain itu demi menarik dan mengelabui korban perempuan, para tersangka juga membuat seolah-olah profilnya terlihat keren dengan menambahkan status pekerjaan di pelayaran sebuah perusahaan besar di Papua.
• Lupa Beli Oleh-oleh Khas Bandung tapi Sudah di Stasiun? Ini Daftar Oleh-oleh di Stasiun Bandung
"Setelah berkenalan, tersangka yang berada di dalam lapas kemudian menjalin komunikasi dengan korban lewat aplikasi pesan singkat sampai mereka terjerat dan menjalin sebuah hubungan asmara," ujarnya.
Kemudian beberapa waktu setelah berhubungan jarak jauh, kata Mikra, para tersangka ini kemudian mengajak korbannya untuk bertemu dengan janji memfasilitasi biaya kepulangan para korban nantinya.
Bujuk rayu tersangka diperkuat dengan menunjukan tanda pengenal karyawan perusahaan besar tersebut dan cek senilai Rp 2 miliar.
Namun sebelumnya, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang yang nantinya akan diganti setelah korban mendapat bagian dari pencairan cek tersebut.
• Kirim Pesan Hoaks Pengeboman Massal, Guru di Garut Ini Kena Pasal Terorisme, Terancam 20 Tahun
Termakan bujuk rayu tersebut, sejumlah korban pun akhirnya rela memberikan uang kepada tersangka berkisar Rp 10-30 juta setiap orangnya.