Modus Penipuan Lewat Facebook Dikendalikan dari Lapas Dibongkar Polisi, Uang Ratusan Juta Disita
Polres Bandung berhasil mengungkap kejahatan jaringan penipu bermodus rayuan lewat media sosial facebook.
Editor:
Ravianto
Uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama Maryono dan Muhamad Rizky Hardiansyah di bank yang berbeda dan dipegang oleh para tersangka di luar rutan.
"Para korban baru menyadari tertipu, setelah tersangka tak bisa dihubungi setelah ditransfer. Yang melaporkan kejadian ini baru satu korban, namun kami yakin korbannya banyak karena pelaku sudah beraksi sejak 2016," tuturnya.
Dari para tangan tersangka polisi berhasil menyita ratusan juta uang yang berasal dari korbannya.
Selain itu polisi juga menyita puluhan telepon genggam yang biasa dipakai para tersangka dalam menjalankan aksinya.
"Kami juga berhasil menyita barang bukti dari para tersangka di antaranya ada 33 telepon genggam, uang tunai Rp 142 juta, 1 unit mobil, 3 sepeda motor, 73 buku tabungan, 2 dompet dan 17 kartu ATM," tuturnya.
• Warga Mulai Antre Tukar Uang di Layanan Kas Keliling BI, Kali Ini di Monumen Perjuangan Kota Bandung
Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
Selain itu, mereka juga akan dikenakan Undang-Undang ITE dan atau UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami juga sudah bekerja sama dengan pihak bank untuk menelusuri kemungkinan barang bukti tindak pidana pencucian uang lainnya. Kami akan mencari aset-aset lain yang berhasil dibeli pelaku dengan uang hasil menipu para korban," ujarnya.(*)