Sabtu, 13 September 2025

Modus Penipuan Lewat Facebook Dikendalikan dari Lapas Dibongkar Polisi, Uang Ratusan Juta Disita

Polres Bandung berhasil mengungkap kejahatan jaringan penipu bermodus rayuan lewat media sosial facebook.

Editor: Ravianto
Tribunjabar/Mumu Mujahidin
Sindikat penipuan melalui facebook, dikendalilan dari Rutan Kebonwaru 

Uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama Maryono dan Muhamad Rizky Hardiansyah di bank yang berbeda dan dipegang oleh para tersangka di luar rutan.

"Para korban baru menyadari tertipu, setelah tersangka tak bisa dihubungi setelah ditransfer. Yang melaporkan kejadian ini baru satu korban, namun kami yakin korbannya banyak karena pelaku sudah beraksi sejak 2016," tuturnya.

Dari para tangan tersangka polisi berhasil menyita ratusan juta uang yang berasal dari korbannya.

Selain itu polisi juga menyita puluhan telepon genggam yang biasa dipakai para tersangka dalam menjalankan aksinya.

"Kami juga berhasil menyita barang bukti dari para tersangka di antaranya ada 33 telepon genggam, uang tunai Rp 142 juta, 1 unit mobil, 3 sepeda motor, 73 buku tabungan, 2 dompet dan 17 kartu ATM," tuturnya.

 Warga Mulai Antre Tukar Uang di Layanan Kas Keliling BI, Kali Ini di Monumen Perjuangan Kota Bandung

Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.

Selain itu, mereka juga akan dikenakan Undang-Undang ITE dan atau UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kami juga sudah bekerja sama dengan pihak bank untuk menelusuri kemungkinan barang bukti tindak pidana pencucian uang lainnya. Kami akan mencari aset-aset lain yang berhasil dibeli pelaku dengan uang hasil menipu para korban," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan