Pilpres 2019
Ketua MK: Hakim Konstitusi Independen Tangani Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu
Menurut dia, pihaknya tidak akan terpengaruh tekanan dari massa pengunjuk rasa ataupun dari oknum berkepentingan
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menegaskan hakim konstitusi akan bersikap independen selama menangani gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.
Menurut dia, pihaknya tidak akan terpengaruh tekanan dari massa pengunjuk rasa ataupun dari oknum berkepentingan terhadap hasil pemilihan umum (pemilu) tersebut.
"Kami tidak terpengaruh situasi, yang jelas kami komitmen untuk independensi. Yang jelas independensi itu dijamin 100 persen," kata Anwar Usman, ditemui di Gedung MK, Kamis (23/5/2019).

Untuk diketahui, pengajuan permohonan untuk sengketa Pilpres dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Artinya, pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan pada hari Rabu besok sampai jangka waktu tiga hari ke depan atau Jumat (24/5/2019).
Baca: Ini Tahapan Proses Gugatan Hasil Pilpres 2019
Hal ini mengingat, KPU RI baru menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional pada Selasa dinihari.
Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.
Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019. Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019.

Sedangkan, untuk pileg, pada Selasa ini, MK sudah membuka pelayanan pengajuan gugatan permohonan PHPU 2019 untuk pemilihan legislatif (pileg) dan akan berakhir pada Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Penentuan waktu batas akhir pengajuan permohonan gugatan untuk Pileg 2019 diajukan pada Jumat pukul 01.46 WIB, karena mengingat KPU RI mengumumkan hasil Pemilu 2019 pada Selasa pukul 01.46 WIB.