Pengaturan Skor
Saksi Mahkota Jokdri Dikhawatirkan 'Menghilang'
Jokdri sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan dakwaan menghancurkan, merusak dan menghilangkan barang bukti kasus pengatu
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengaku khawatir dengan keberadaan “saksi mahkota” mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono yakni Dani dan Mus Muliadi.
“Kami khawatir saksi-saksi ini akan ‘hilang’ ,” tulis Hasto ketika dikonfirmasi media, Kamis (23/5/2019).
Jokdri, panggilan akrab Joko Driyono, bersama Dani dan Mus Muliadi telah ditetapkan Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri sebagai tersangka pencurian barang bukti berupa DVR server CCTV dan satu unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver, terkait perkara match fixing atau pengaturan skor pertandingan.
Jokdri sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan dakwaan menghancurkan, merusak dan menghilangkan barang bukti kasus pengaturan skor.

Jokdri didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 junctoPasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Saksi mahkota” adalah saksi sekaligus tersangka dalam perkara yang sama. Kedudukan “saksi mahkota” ini sangat penting.
Baca: Sidang Joko Driyono Ditunda Akibat Saksi Berhalangan Hadir
Dani adalah mantan sopir Jokdri, sedangkan Mus Muliadi adalah mantan office boy (OB) di kantor PSSI.
Soal kemungkinan kasus Jokdri ini melibatkan mafia bola, justru di situlah Hasto mengaku khawatir kedua saksi tersebut akan “hilang” atau “dihilangkan”.
“Sebab itu, LPSK perlu melakukan upaya proaktif untuk menemui Dani dan Mus Muliadi, dan mengupayakan agar yang bersangkutan mendapatkan status justice collaborator (JC) agar bisa mendapat perlindungan dari LPSK,” jelas Hasto.
Kalau sudah mendapat status JC, kata Hasto, pihaknya akan mengupayakan pemisahan berkas perkara maupun penahanannya.
“Begitu pula akan diberikan hak-hak lain sebagai JC,” tukasnya.
LPSK juga sudah memberikan perlindungan terhadap pelapor kasus dugaan pengaturan skor pertandingan ini, yakni Lasmi Indaryani.
Keputusan pemberian perlindungan itu, kata Hasto, diberikan sejak awal akhir Maret 2019.
Hasto pun mendukung langkah-langkah Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) yang getol mendorong bahkan telah menginisiasi pemberantasan match fixing yang kemudian dilaksanakan Satgas Antimafia Bola Polri.
“Siapa pun yang berupaya memberantas kejahatan, wajib hukumnya untuk kita dukung,” ujarnya.