Pengaturan Skor
Saksi Mahkota Jokdri Dikhawatirkan 'Menghilang'
Jokdri sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan dakwaan menghancurkan, merusak dan menghilangkan barang bukti kasus pengatu
Tayang:
Editor:
Hasanudin Aco
WARTA KOTA/henry lopulalan
P-21 - Mantan Plt Ketua PSSI Joko Driyono dengan tanggan diborgol saat di serahkan ke pihak Kejaksaan Agung di Polda Metrojaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan(16/4/2019). Joko Driyono sudah P 21 dan siap di pengadilan dalam kasus pengaturan nilai dan skor pertandiangan bola. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Dihubungi terpisah, mantan Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar menyatakan, perlindungan saksi dan korban bertujuan memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana, sebagaimana disebut Pasal 4 Undang-Undang (UU) No No 13 Tahun 2006 yang diperbarui dengan UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/mantan-plt-ketua-pssi-joko-driyono-p-21_20190413_171845.jpg)