TOPIK
Pengaturan Skor
-
Najwa juga menyampaikan, Presiden FIFA Gianni Infantino juga sangat ingin sepakbola Indonesia bersih dari praktik pengaturan skor.
-
kasus ini berawal dari pemilik klub Gresik putra paranane FA, Zha Eka Wulandari yang melapor ke Asprov PSSI Jawa Timur
-
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan menuding, Bambang Suryo yang sudah dihukum seumur hidup tak bisa ke bola, berlindung di balik Mata Najwa
-
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan menyebut sebanyak 84 wasit Liga 1 merasa terhina dan jadi tertuduh. Mereka meminta Mata Najwa mengungkap Mr Y
-
asisten wasit Liga 2 itu mengatakan sempat dihubungi Bambang Suryo untuk mau menjadi narasumber di Mata Najwa dan disuruh mengaku menjadi wasit Liga 1
-
Kini PSSI masih memburu Mr X yang menelepon salah satu pemain Perserang yang menyuruhnya agar melakukan pengaturan skor.
-
Warganet sempat bertanya-tanya mengenai satgas Anti mafia bola di pinggir lapangan, pasalnya Satgas Anti Mafia Bola sendiri sudah bubar tahun lalu
-
Mochamad Iriawan menilai ragu sosok itu merupakan wasit PSSI lantaran saat ditanya presenter soal pendapatan dari PSSI, Mr Y tak mau mengungkapkan
-
Mochamad Iriawan menegaskan bahwa dirinya tak mentolerir adanya praktik pengaturan skor di kompetisi sepakbola Indonesia.
-
Dalang pengaturan skor, Mr X belum bisa diungkap karena menghubungi pemain Perserang dengan private number
-
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan Satuan Tugas Antimafia Bola jilid III telah aktif bekerja sejak 1 Februari 2020.
-
apolri Jenderal Idham Aziz memperpanjang tugas Satgas Anti Mafia Bola jilid III yang dipimpin Karo Provos Polri, Brigjen Hendro Pandowo.
-
Satgas Antimafia Bola Jilid II terus berupaya membersihkan dunia persepakbolaan Indonesia dari kecurangan.
-
13 Sub-satgas Antimafia Bola Jilid II akan melakukan pertemuan di Jakarta dipimpin Kasatgas Antimafia Bola Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo.
-
Penasihat Hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin, mengajukan pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
-
Joko Driyono atau Jokdri, memeluk istri dan anaknya di ruang sidang usai hakim menjatuhkan vonis satu setengah tahun penjara kepadanya
-
Perbuatan Joko Driyono tidak terkait dengan perkara pengaturan skor pertandingan di Banjarnegara Jawa Tengah
-
Joko Driyono atau Jokdri divonis bersalah atas perusakan barang bukti sebagaimana diatur dalam pasal pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
-
Tim kuasa hukum Joko Driyono menjawab replik dari JPU melalui duplik yang dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan
-
Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti sekaligus mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri kembali digelar, Senin (15/
-
Joko Driyono atau Jokdri sakit sebelum tuntutan terhadapnya dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).
-
Jaksa Penuntut Umum menuntut Joko Driyono atau Jokdri dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
-
Penasehat Hukum Joko Driyono atau Jokdri, Mustofa Abidin menanggapi terkait ditundanya sidang pembacaan tuntutan kliennya untuk kali kedua.
-
Hal itu disampaikan Joko Driyono ketika keluar ruang sidang setelah hakim memutuskan untuk menunda persidangan sampai Kamis (4/7/2019).
-
Hakim Kartim Haeruddin mengingatkan Jaksa Penuntut Umum soal masa tahanan Joko Driyono tidak bisa diperpanjang lagi.
-
Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kartim Haeruddin memutuskan menunda sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Joko Driyono
-
SOS menyesalkan langkah Polri yang tidak memperpanjang masa tugas Satgas Antimafia Bola.
-
Sehingga menyuruh sopirnya, Muhamad Mardani Morgot alias Dani untuk menggunakan akses khusus melalui pintu apartemennya.
-
Jokdri tidak kuasa menahan tangis saat hakim memberikan dirinya waktu untuk memberikan pernyataan terakhir.
-
Sidang lanjutan terdakwa mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono digelar di pengadilan Pengadilan Jakarta Selatan kemarin.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved