Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2019

PKB Ajukan 28 Gugatan Sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan 28 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Gedung Mahkamah Konstitusi, KOMPAS.COM/Sandro Gatra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan 28 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekjen PKB, Nihayatul Wafiroh, mengatakan gugatan terdiri dari perkara caleg tingkat DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"DPR 5 gugatan, DPRD Provinsi 7 gugatan, dan DPRD Kabupaten/Kota 16 gugatan. Total 28 gugatan," kata Nihayatul dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/5/2019).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menyebut gugatan yang dimasukan ke MK baik yang sengketa gugatan antar caleg PKB maupun caleg PKB dengan caleg partai lain.

Baca: TKN: Prabowo Tidak Akan Terkalahkan Bila Kembali Menjadi Capres Pada 2024

Adapun dapilnya berasal dari Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Maluku, Maluku Utara, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat.

"Setelah semua permohonan gugatan diterima MK, saat ini PKB sedang melengkapi daftar berkas atau alat bukti yang diperlukan, sesuai petunjuk MK. Kami yakin, berbekal daftar alat bukti yang kuat, valid dan tim pengacara yang profesional dan berpengalaman menangani perkara Pemilu dan Pilkada, Insya Allah kami bisa memenangkan gugatan," katanya.

Baca: Rizal Ramli: Audit Forensik KPU akan Buka Pintu Rekonsiliasi ‎

Ia yakin MK akan mengabulkan gugatan PKB, sehingga PKB punya peluang menambah perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Menurut perhitungan internal, saat ini PKB sudah meraih sebanyak 58 kursi DPR RI, 182 kursi DPRD Provinsi, dan 1564 kursi DPRD Kabupaten/Kota.

327 permohonan diterima MK

ahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima 327 berkas permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk Pemilu Legislatif (Pileg).

Juru Bicara mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, mengatakan jumlah gugatan tersebar di 34 provinsi.

"Ada 327 (permohonan,-red). Permohonan DPR 318, 9 itu DPD," ujar Fajar Laksono, Jumat (24/5/2019).

Menurut dia, angka permohonan gugatan Pemilu 2019 masih bisa berubah.

Baca: Tanpa Kehadiran Prabowo dan Sandiaga, 3 Tokoh Hadir di MK Untuk Daftarkan Gugatan Pilpres 2019

Sebab, pihaknya tidak akan menolak permohonan sengketa Pemilu meski sudah lewat 3 x 24 jam.

Pihaknya akan menutup permohonan sengketa, Senin (27/5/2019). 

Dia menegaskan, kewenangan menolak atau tidak merupakan kewenangan hakim.

"Kalau 3 x 24 jam tak ada hitungan hari kerja. Berarti senin terakhir," kata dia

Dia menjelaskan, dari 34 provinsi, 3 provinsi dengan gugatan terbanyak tetap Sumatera Utara (23 gugatan), Jawa Barat (21 gugatan) dan Papua (20 gugatan).

Baca: Dipimpin Adik Prabowo, BPN Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK

Sementara itu gugatan paling sedikit diajukan, yaitu Kalimantan Utara (1 gugatan), Bengkulu, DIY, Bali, dan Gorontalo (3 gugatan), dan Kalimantan Tengah (4 gugatan).

Untuk partai politik, kata dia, permohonan terbanyak diajukan Partai Berkarya (62 gugatan).

Sementara itu, di peringkat kedua Demokrat dan PKB (27 gugatan).

Baca: Nama Otto Hasibuan dan Irman Putra Sidin Tidak Masuk Daftar Kuasa Hukum Gugatan Prabowo-Sandi ke MK

Di peringkat ketiga adalah partai Gerindra (24 gugatan).

Sedangkan, partai dengan penggugat paling sedikit, yaitu partai SIRA, PDA, PNA sebanyak 1 gugatan; peringkat kedua adalah Partai Aceh sebanyak 2 gugatan; di peringkat ketiga dengan gugatan paling sedikit adalah PSI sebanyak 3 gugatan.

Prabowo-Sandi daftarkan gugatan

Pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memasukkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk Pemilihan Presiden (Pilpres).

Permohonan sengketa itu diajukan 'last minutes' atau menjelang waktu penutupan pendaftaran gugatan.

Prabowo-Sandi memasukkan permohonan sengketa, Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 22.35 WIB atau hanya berjarak sekira 1,5 jam dari batas waktu penutupan pendaftaran pada Jumat pukul 24.00 WIB.

Berdasarkan pantauan, perwakilan Prabowo-Sandi, dipimpin adi Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo.

Baca: Tanpa Kehadiran Prabowo dan Sandiaga, 3 Tokoh Hadir di MK Untuk Daftarkan Gugatan Pilpres 2019

Selain itu, hadir tim hukum, yaitu mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto, serta tujuh anggota tim hukum, salah satunya diantaranya, yaitu Denny Indrayana.

Hadir juga juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade.

Hashim memimpin rombongan tersebut.

Dipimpin Hashim  Djojohadikusumo, Prabowo-Sandi memasukkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk Pemilihan Presiden (Pilpres), Jumat (25/5/2019) malam
Dipimpin Hashim Djojohadikusumo, Prabowo-Sandi memasukkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk Pemilihan Presiden (Pilpres), Jumat (25/5/2019) malam (Tribunnews.com/ Glery Lazuardi)

Dia berdiri di barisan paling depan didampingi Bambang Widjojanto, dan Denny Indrayana, disusul di belakangnya tim hukum dari Prabowo-Sandi.

Baca: Nama Otto Hasibuan dan Irman Putra Sidin Tidak Masuk Daftar Kuasa Hukum Gugatan Prabowo-Sandi ke MK

Hashim sempat menampilkan gaya pose tangan membentuk pistol.

Pada saat tiba di MK, mereka diterima pihak panitera dari MK.

Setelah itu, Bambang Widjojanto, menjelaskan maksud tujuan datang ke kantor MK.

Dia juga memperkenalkan tim hukum dari Prabowo-Sandi.

"Secara resmi saya sertakan permohonan berikut alat bukti," kata Bambang Widjojanto.

Adapun jumlah tim hukum yang akan mengawal gugatan Pemilu Presiden 2019 sebanyak 8 orang.

Tiga diantaranya yakni mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW), Teuku Nasrulah, dan Denny Indrayana.

Baca: Keputusan Persib Ini Rupanya Jadi Alasan Batalnya Fabiano Beltrame Gabung Sriwijaya FC

Sementara advokat senior Otto Hasibuan dan pakar hukum tata negara Irman Putera Sidin tidak masuk dalam tim hukum tersebut.

Untuk diketahui, pengajuan permohonan untuk sengketa Pilpres dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Artinya, pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan pada hari Rabu besok sampai jangka waktu tiga hari ke depan atau Jumat (24/5/2019). Hal ini mengingat, KPU RI baru menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional pada Selasa dinihari.

Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.

Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019. Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved