Sabtu, 23 Agustus 2025

Pilpres 2019

Wasekjen PPP Tambah Yakin Gugatan Prabowo-Sandi Sulit Dibuktikan

Sejumlah bukti dari link berita dihadirkan. Tidak terkecuali akun Twitter dan Instagram juga disinggung.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat hasil Pilpres 2019 yang memenangkan Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah bukti dari link berita dihadirkan. Tidak terkecuali akun Twitter dan Instagram juga disinggung.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi) dan KH Maruf Amin makin yakin gugatan Prabowo-Sandi mengenai kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sulit dibuktikan di MK.

Demikian disampaikan anggota TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Achmad Baidowi kepada Tribunnews.com, Senin (27/5/2019).

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.  Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Soal alat bukti itu biarlah hakim MK yang menilai. Kami meyakini, MK akan memeriksa perkara berdasarkan alat bukti yang terverifikasi," ujar Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Kalau klipingan atau link berita media, dia menilai itu adalah sumber skunder dan mayoritas mengutip pernyataan orang yang sifatnya dugaan awal bukan alat bukti itu sendiri.

Karena itu menurut dia, pembuktian adanya kecurangan yang TSM dari keunggulan 16 juta suara pasangan Jokowi-Ma'ruf, amatlah susah.

"Dengan situasi tersebut, kami tambah yakin bahwa laporan BPN adanya pelanggaran TSM sulit dibuktikan. Apalagi untuk mengejar selisih skitar 16 juta suara," tegas anggota Komisi II DPR RI ini.

Baca: Total 40 Negara dan 3 Organisasi Internasional Ucapkan Selamat ke Jokowi

Karena itu Juru Bicara TKN Jokowi-KH Ma’ruf Amin, Ace Hasan Syadzily menambahkan, sangat berlebihan meminta supaya mendiskulifikasi atau mengadakan pemilu ulang.

Apalagi, menurut Ace Hasan Syadzily, tuntutan itu tidak disertai dengan data-data yang meyakinkan dan hanya mengandalkan artikel berita.

Wakil Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi saat ditemui di kawasan Gondandia, Jakarta Pusat, Minggu (11/2/2018).
Wakil Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi saat ditemui di kawasan Gondandia, Jakarta Pusat, Minggu (11/2/2018). (Fitri Wulandari)

"Tuntutan itu sangat berlebihan dengan meminta supaya mendiskulifikasi atau mengadakan pemilu ulang," tegas Ketua DPP Golkar ini kepada Tribunnews.com, Senin (27/5/2019).

Belum lagi, imbuh anggota DPR RI ini, jika melihat selisih kemenangan pasangan Jokowi-KH Ma'ruf Amiin sangat besar, yaitu 16.957.123 suara.

"Jumlah selisih ini sangatlah besar. Tidak mudah untuk membuktikan apa yang mereka tuduhkan, walaupun menggunakan pendekatan kualitatif yang mereka sampaikan," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini.

Apalagi sebelumnya Bawaslu pernah mengeluarkan keputusan bahwa gugatan BPN Prabowo-Sandi tentang TSM bukti-buktinya tidak terpenuhi.

Dengan demikian, TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin yakin Pasangan petahana akan menang dalam sidang MK nanti.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan