Pilpres 2019
Yusril Ihza: Tautan Berita Dapat Jadi Alat Bukti, Asal . . .
Yusril Ihza Mahendra, menilai tautan berita harus didukung alat bukti sehingga mempunyai nilai pada saat pembuktian.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyertakan bukti-bukti berupa tautan atau link berita yang disertakan pada saat mengajukan gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra, menilai tautan berita harus didukung alat bukti sehingga mempunyai nilai pada saat pembuktian.
"Nah itu bisa dijadikan bukti, tetapi harus dikuatkan dengan bukti yang lain, keterangan saksi-saksi. Tetapi, kalau cuma link berita saja tak bisa dijadikan bukti. Itu dari tafsiran kami ya," kata Yusril, ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (27/5/2019).

Menurut dia, seorang pengacara seharusnya memahami apa-apa saja yang dapat dijadikan alat bukti.
Dia menjelaskan, alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pemohon, bukti surat dan lain-lain.
Untuk bukti surat, dia menjelaskan, sudah ada definisi. Untuk sesuatu yang tertulis, kata dia, masuk dalam kategori surat. Misalnya, dokumen C1.
Baca: Barrier Beton dan Kawat Duri Depan Bawaslu RI Mulai Dibersihkan
"Pokoknya yang tertulis itu kategori surat. Kalau surat itu harus otentik jadi bukan hasil rekaman video seperti pemahaman tentang surat. Misalnya ada rekaman ya bisa dijadikan bukti, tetapi harus dikuatkan dengan keterangan saksi sebab kalau cuma video saja tak bisa," kata dia.

Hal ini sama dengan tautan berita. Dia menilai, tautan berita dapat menjadi petunjuk bagi majelis hakim menangani suatu perkara. Tetapi, dia menegaskan, tautan berita tidak dapat menjadi alat bukti tanpa ada keterangan dari saksi.
"Paling-paling yang seperti itu bisa dijadikan sebagai bukti lain-lain, bisa dijadikan petunjuk oleh majelis hakim. Jadi kalau link berita bisa saja dijadikan bukti. Misalnya dalam pilkada, seorang incumbent bisa dalam 6 bulan tak boleh memutasikan pejabat. Tetapi ada berita di kabupaten ini bupati memutasikan pejabat di daerah," tambahnya.