Selasa, 16 September 2025

Lebaran 2019

BKN: Tak Ada Penambahan Cuti Bersama, PNS Diharap Patuhi Keputusan Presiden

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tak ada lagi penambahan cuti bersama bagi PNS tahun 2019 ini.

Editor: Adi Suhendi
Istimewa
Ilustrasi: Jokowi bersama sejumlah PNS 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tak ada lagi penambahan cuti bersama bagi PNS tahun 2019 ini.

Untuk itu diharapkan, PNS dapat memaksimalkan cuti bersama, sesuai Keputusan Presiden (Kepres) nomor 13 tahun 2019 tentang cuti bersama PNS tahun 2019.

Baca: Ketua DPR Sebut Generasi Muda Kunci Kekokohan Bangsa Indonesia

"Untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik. Seluruh PNS diminta menjalani masa cuti sesuai ketentuan," ujar Kabiro BKN Mohammad Ridwan di Jakarta, Selasa (28/5/2019).

PNS dapat mengajukan cuti dengan catatan dan alasan tertentu, sehingga jika PNS akan mudik ke kampung halaman diimbau untuk memperhitungan waktu dengan baik sesuai Kepres.

Diketahui dalam aturan yang ditanda tangani Presiden Jokowi, PNS mendapatkan cuti bersama pada 3,4, dan 7 Juni 2019 saat Hari Raya Idul Fitri 2019 dan pada 24 Desember 2019 saat perayaan Natal.

Baca: Polisi Kembali Tangkap 3 tersangka Pembakar Polsek Tambelangan

"PNS yang memperpanjang cuti di luar aturan Kepres tanpa prosedur sebelumnya akan dikenakan sanksi hukuman displin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS," jelas Ridwan.

Sementara, untuk peringatan Hari Pancasila pada 1 Juni 2019 yang waktunya berdekatan dengan cuti bersama, PNS diminta tetap melangsungkan upacara.

Bagi yang mengajukan cuti pada tanggal tersebut, PNS harus tetap mengikuti upacara yang diselenggarakan instansi yang bersangkutan dengan membawa formulir bukti yang diatur Pejabat Pembina instansi masing-masing.

Cuti bersama

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Demikian dilansir laman Sekretariat Kabinet (Setkab), Selasa (28/5/2019).

Keppres tentang Cuti Bersama PNS untuk 2019 ini diteken Presiden Jokowi pada Senin (27/5/2019) kemarin.

Melalui Keppres tersebut, Presiden Jokowi menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 jatuh pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat).

Tiga hari itu ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan