Rabu, 27 Agustus 2025

KPU Laporkan Jajarannya Sendiri ke DKPP karena Dugaan Pelanggaran Kode Etik

DKPP menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik dengan Teradu dua anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
Danang Triatmojo
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik dengan Teradu dua anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia.

KPU RI selaku pihak Pengadu menjelaskan alasan mereka mengadukan dua anggota PPLN Kuala Lumpur ke DKPP. Hal ini lantaran terusan dari rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu RI.

Bawaslu RI sendiri merekomendasikan agar dua anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, Djadjuk Natsir, dan Krishna K.U. Hannan untuk diganti.

Alasannya untuk mencegah timbulnya konflik kepentingan antara tugas sebagai anggota PPLN dengan jabatan sebagai pejabat fungsional di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.

"Jadi KPU yang mengadukan PPLN KL ke DKPP atas rekomendasi Bawaslu. Argumen yang disampaikan KPU dalam pengaduan ini, semuanya mengutip rekomendasi Bawaslu," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Menurut Hasyim, digelarnya persidangan ini juga jadi ajang kesempatan bagi Teradu untuk mengklarifikasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dituduhkan.

"Kesempatan juga bagi anggota PPLN yang diadukan untuk melakukan klarifikasi," ujar dia.

Lebih lanjut setelah sidang perdana ini rampung, tujuh hari berselang masing-masing Teradu diminta memberikan kesimpulan berdasarkan dokumen aduan maupun dokumen jawaban dan fakta-fakta dalam persidangan.

Setelahnya, baru kemudian DKPP mengadakan rapat pleno untuk memutuskan apakah Teradu terbukti atau tidak melanggar kode etik.

"Setelah itu DKPP akan rapat pleno untuk menentukan terbukti atau tidak PPLN Kuala Lumpur melakukan pelanggaran kode etik atau tidak," ujar Hasyim.

Digelar Hari Ini

DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu soal proses pemungutan suara Pemilu luar negeri di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (11/6/2019).

Sidang digelar lewat dua sambungan video conference dari kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, dan KBRI Kuala Lumpur.

Majelis dan pihak Pengadu berada di Kemenlu, sementara Teradu dan saksi di kantor KBRI Kuala Lumpur.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Harjono dan anggota majelis Ida Budhiati.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan