Senin, 29 September 2025

Pilpres 2019

TKN: Tak Ada Yang Istimewa Dari Gugatan Tim Hukum 02, Kata Pengamat Bombastis

Sebagai pihak terkait tentu TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin sudah menyiapkan jawaban-jawaban, baik yang berbasis pada permohonan awal maupun basis perbaikan

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima 

"Klaim sepihak, bombastis dan mengawang -awang. Karena mereka sendiri sulit membuktikannya," ucap Sebastian Salang.

Sebab dari narasi kecurangan yang dituduhkan, harus bisa dibuktikan apa, siapa, kapan, dimana dan berapa banyak menyebabkan kehilangan suara bagi kubu 02.

Jika tidak bisa membuktikan sampai pada tingkat angka yang riil, menurut dia, mustahil bisa dikabulkan MK.

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menegaskan mundur dan tidak mendaftarkan diri ke KPU sebagai bakal calon Bupati Manggarai dalam Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Hal itu disampaikannya, di kantor Formappi, Jakarta, Selasa (28/7/2015). (Tribunnews.com/Andri Malau)
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menegaskan mundur dan tidak mendaftarkan diri ke KPU sebagai bakal calon Bupati Manggarai dalam Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Hal itu disampaikannya, di kantor Formappi, Jakarta, Selasa (28/7/2015). (Tribunnews.com/Andri Malau) (Tribunnews.com/Tribunnews.com/Andri Malau)

Meski demikian semua pihak akan tetap mengikuti proses persidangannya.

Pada tahap pembuktian nanti semua pihak akan melihat apakah tim hukum 02 betul siap atau tidak.

Karena dia menegaskan, semuanya akan ketahuan dan publik akan menyaksikannya.

Soal apakah pasangan 01 didiskualifikasi, menurut Sebastian Salang itu masih sangat jauh dari kemungkinan demikian.

"Selain karena gugatannya terlihat sumir dan mengada ada. Saya melihat MK tidak akan terpengaruh apalagi hanyut dalam pola permainan opini yang dikembangkan tim hukum 02," tegasnya.

Tim Hukum 02 Minta MK Diskualifikasi Jokowi-KH Ma'ruf Amin

Bambang Widjojanto, menilai pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-KH Ma'ruf Amin berpotensi melakukan kecurangan secara terstrukrur, sistematis dan masif selama proses Pilpres 2019.

Oleh sebab itu, tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta pemilu 2019.

Mereka juga meminta MK menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 sebagai pemenang pilpres atau paling tidak pemungutan suara diulang secara nasional.

"Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan K.H. Ma’ruf Amin harus dibatalkan atau didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2019, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno harus dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019, atau paling tidak pemungutan suara Pilpres 2019 diulang secara nasional," ujar Bambang dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (14/6/2019).

Calon presiden 01 Joko Widodo didamping KH Ma'ruf Amin, bersyukur dan berterima kasih atas pengumuman hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Saksikan warga Kampung Deret Johar Baru. Jakarta, Selasa (21/5/2019) Hasil rekapitulasi suara menetapkan pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf sebagai peraih suara terbanyak mencapai 55,5 persen. (Presidential Palace/Agus Suparto)
Calon presiden 01 Joko Widodo didamping KH Ma'ruf Amin, bersyukur dan berterima kasih atas pengumuman hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Saksikan warga Kampung Deret Johar Baru. Jakarta, Selasa (21/5/2019) Hasil rekapitulasi suara menetapkan pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf sebagai peraih suara terbanyak mencapai 55,5 persen. (Presidential Palace/Agus Suparto) (Presidential Palace/Agus Suparto)

Bambang menuduh, Presiden Jokowi sebagai petahana setidaknya melakukan lima bentuk kecurangan selama pilpres.

Adapun lima tuduhan kecurangan itu adalah penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah, Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan Aparatur Negara, polisi dan intelijen, pembatasan kebebasan pers dan diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan