Pilpres 2019
Pesan Politikus PDIP Ke Tim Hukum 02: Fokus Buktikan Dalil Dalam Persidangan MK
Dia berpesan kepada kubu 02, tenang saja, TKN punya kepentingan yang sama untuk memastikan saksi-saksi mereka aman.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin menghormati sikap tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mencari perlindungan bagi saksi dalam sidang sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
"Silakan saja, kalau memang menurut asumsi dan perspektif mereka itu dibutuhkan. Bagi kami yang penting semua pihak baik saksi maupun ahli yang dihadirkan ke MK nantinya dapat aman, nyaman, merdeka di dalam memberikan 'keterangan yang benar' atas apa yang dia lihat, dengar dan alami sendiri," ujar Juru Bicara TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Arteria Dahlan kepada Tribunnews.com, Senin (17/6/2019).
Sebagai mantan pengacara dan lama beracara di MK, Arteria Dahlan menjelaskan, MK itu menganut speedy trial, yakni proses persidangan cepat.
Biasanya saat-saat seperti ini Arteria Dahlan mengaku menggunakannya untuk fokus hanya guna membuktikan dalil-dalil permohonan.
"Bukan malah berdialektika dan membangun bangunan "kecemasan" berupa ancaman terhadap saksi dan ahli di persidangan," ucap Arteria Dahlan.
Baca: Tanggapan Pejabat Ditjen PAS Soal Tuntutan Pengunduran Diri Sri Puguh Budi Utami
Ini dia melihat, seperti drama baru yang hendak dihadirkan.
Dia berpesan kepada kubu 02, tenang saja, TKN punya kepentingan yang sama untuk memastikan saksi-saksi mereka aman.

Pun sama sekali tidak ada niatan untuk menghalang-halangi kehadiran saksi mereka dengan cara apapun.
Menurut dia, tidak hanya LPSK tapi MK maupun Negara beserta alat kelengkapannya siap untuk memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi saksi kubu 02.
"Yang penting pastikan saksinya ada, lalu berkata yang benar dan sebenar-sebenarnya atas apa yang dia lihat, dengar dan alami sendiri," tegasnya.
Untuk pihak kuasa hukum 02, dia sarankan untuk fokus ke materi persidangan.
"Tidak perlu datangi LPSK toh dengan bersurat dan meminta perlindungan melalui MK atau LPSK saja sudah cukup," jelasnya.
"Sayang kan waktu yang sangat singkat ini dibiaskan untuk hal-hal yang sebenarnya tdk perlu. Kecuali ada kepentingan lain," tegasnya.
Dia mengingatkan, kanalisasi upaya hukum melalui MK adalah upaya sakral yang harus dihormati.
Persidangan MK pun imbuh dia, bukan seperti industri bioskop, yang ada studio 1 nonton film apa, studio 2 filmnya apa lagi dan seterusnya. Yang ada hanya fokus terkait persidangan perselisihan hasil pemilu.
"Dan ini kan peluang terakhir mereka, jangan disia-siakan energinya untuk membangun narasi-narasi baru yang cenderung kontra produktif dari tujuan utama, yakni membuktikan dalil-dalil mereka dalam persidangan," ucapnya.
TKN juga punya kepentingan yang sama untuk membuktikan bahwa Jokowi itu menang dengan proses yang terhormat, melalui pemilu yang bermartabat dan demokrasi yang sehat.
"Sehingga kami akan memfokuskan diri untuk membuktikan hal tersebut dalam persidangan mahkamah nantinya. Kita harapkan tidak ada alasan atau bangunan narasi baru yang bersentimen negatif baik terhadap MK maupun jalannya pemilu presiden 2019 setelah putusan MK nantinya yang dibuat oleh kubu 02," tegas anggota Komisi III DPR RI ini.

Wakil Ketua TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin Asrul Sani menambahkan, Undang-undang (UU) tentang perlindungan saksi telah memberikan ruang terkait hal itu.
"Soal perlindungan saksi ini kan sudah ada UU-nya, yakni UU Perlindungan Saksi. Juga sudah ada lembaga yang oleh negara diamanati, yakni LPSK," ujar Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kepada Tribunnews.com, Senin (17/6/2019).
TKN pun kata dia, akan memanfaatkan aturan dan kelembagaan terkait perlindungan saksi jika ada yang terancam atau diancam pihal tertentu.
Hanya saja, dia mengingatkan, harus benar-benar saksi tersebut terbukti mendapat ancaman.
Pun yang penting adalah bahwa saksi yang mau dilindungi itu adalah saksi yang benar-benar saksi asli.
"Yang penting saksi yang benar-benar adi bukan orang yang dijadikan saksi dengan melalui "rekayasa" keterangan saksi seperti yang diduga terjadi pada kasus Pilkada Kotawaringin Barat," sindirnya.
Pernyataan anggota Komisi III DPR RI ini mengacu pada ketua tim hukum 02, Bambang Widjojanto yang pernah terjerat kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di MK saat sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 silam.
Pada 2016, Jaksa Agung M Prasetyo akhirnya mengambil langkah mengesampingkan atau mendeponir perkara Bambang.
Hal senada juga disampaikan Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily.
Ia mempersilakan tim hukum 02 untuk menghadirkan saksi-saksi dan bukti dalam persidangan sengketa pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Silakan saja BPN menghadirkan saksi dan bukti. Justru itu yang seharusnya mereka hadirkan, bukan narasi-narasi kecurangan tapi miskin bukti. Kan selama ini BPN selalu mendramitasasi adanya kecurangan tapi tanpa didukung oleh fakta," ujar Anggota DPR RI ini.
Menurut ketua DPP Partai Golkar itu, tidak perlu tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendramatisir dengan berbicara mengenai perlindungan saksi.
TKN Jokowi-Maruf Amin menjamin saksi-saksi yang dihadirkan tidak akan mendapat perlakuan apapun ketika ingin dan bersaksi dalam persidangan di MK.
"Tidak perlu juga lah mereka bicara soal perlindungan saksi. Seakan-akan kami akan melakukan sesuatu terhadap saksi mereka. Saksi-saksi mereka tidak akan kami apa-apakan. Ingat, saksi itu memberikan kesaksian di bawah sumpah atas nama Tuhan," tegasnya.

"Selama ini siapa yang memiliki pengalaman dan rekam jejak pernah menghadirkan saksi palsu? Di Tim Hukum kami tidak ada yang memiliki rekam jejak itu," sindirnya.
Tim Hukum 02 Minta Perlindungan Saksi
Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan terhadap saksinya dalam sidang sengketa pemilu di MK.
memberi perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di MK atas alasan terbentur undang-undang.
Namun, ketua tim hukum 02, Bambang Widjojanto sudah mendapatkan sejumlah masukan dari LPSK mengenai apa yang dapat dilakukan agar keinginannya memberikan perlindungan bagi para saksi dan ahli tersebut dapat diwujudkan.
Bambang dan kawan-kawan pun akan mengirimkan surat kepada MK, meminta agar hakim mahkamah memerintahkan LPSK memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan.