Minggu, 17 Agustus 2025

Pilpres 2019

KPU Menjawab : Dalil Tak Berkutat soal Hasil Pemilu Hingga Permintaan Perlindungan Saksi Berlebihan

Sejumlah poin keterangan yang disampaikan KPU dalam sidang pertama dan sidang kedua di Mahkamah Konstitusi

Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman (kedua kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini KPU dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima 

Sementara di Indonesia terdapat belasan ribu toko Alfamart.

Baca: Pelaku Penyebar Hoaks Server KPU Disebut Seorang Dosen di Solo, Perikut Penjelasan Polres Boyolali

Baca: Faldo Maldini Sebut Prabowo Tidak Akan Menang Pemilu di MK, BW Ogah Tanggapi, Ini Respons BPN

4. KPU pertanyakan soal korelasi pembukaan kotak suara dan perolehan suara

Ali Nurdin selaku tim hukum KPU kemudian mempertanyakan mengenai korelasi kasus pembukaan kotak suara dengan perolehan suara Prabowo-Sandi.

"Bagaimana hubungan kasus tersebut dengan perolehan suara pasangan calon," ujarnya.

KPU juga menilai pemaksaan MK untuk dibebani pembuktian saksi terhadap dalil tim 02 yang dianggap tidak jelas merupakan pelanggaran asas-asas peradilan yang cepat, murah, dan sederhana.

Dalil tersebut dianggap KPU tidak beralasan dan harus ditolak oleh MK.

5. KPU sebut permintaan perlindungan saksi berlebihan

Sementara itu, mengenai tuntutan tim 02 yang meminta perlindungan saksi juga dianggap KPU tidak berdasar dan berlebihan.

Lebih lanjut, KPU menyebut jika tim 02 sudah paham mengenai tugas dan wewenang MK.

"Tidak ada ketentuan untuk membuat sistem perlindungan saksi," ujar Ali.

UU mengenai sistem perlindungan saksi telah diatur secara khusus oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

UU tersebut telah diubah dengan UU No 31 Tahun 2014.

KPU kembali meminta MK untuk menolak dalil tim 02 terkait perlindungan saksi.

"Dengan demikian dalil pemohon mengenai ini tidak beralasan dan oleh karenanya harus ditolak," ujar Ali.

Sebelumnya, KPU juga menolak perbaikan permohonan gugatan yang diajukan tim 02 ke MK.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan