Pilpres 2019
Keanehan yang Ditemukan KPU pada Bukti Amplop yang Dibawa Saksi Prabowo-Sandi di MK
Beti mengatakan, amplop dalam jumlah banyak itu ditemukan dalam tempat sampah di sebuah kecamatan di Boyolali.
Editor:
Hasanudin Aco
Tribunnews/JEPRIMA
Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto. Tribunnews/Jeprima
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Temukan Keanehan pada Bukti Amplop yang Dibawa Saksi di MK"
Penulis : Abba Gabrillin
Baca: Temukan Kejanggalan di Amplop Suara yang Dibawa Saksi 02, KPU Soroti Tulisan yang Tertera
Baca: Ditemukan Fakta Baru Kasus Pasutri Pertontonkan Adegan Ranjang kepada Bocah : Tak Tercatat di KUA
Baca: Airlangga Hartarto Pastikan Akan Maju Jadi Calon Ketua Umum Golkar dalam Munas Desember 2019
Sumber: Kompas.com
Tags
perlindungan saksi
Gugatan Pilpres 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK
Berita Terkait