DPD RI Setujui Perubahan UU Haji, Usulkan Kementerian Haji Indonesia
DPD mendukung penuh revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komite III DPD RI, Dailami Firdaus, menegaskan DPD mendukung penuh revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
“DPD RI sangat setuju jika undang-undang ini dilakukan perubahan dengan tujuan untuk menata dan memperbaiki pengelolaan ibadah haji dan umroh. Termasuk pemenuhan hak-hak jemaah dalam pembinaan, pelayanan, dan juga perlindungan,” kata Dailami.
Ia menekankan, perubahan tersebut menjadi wujud kehadiran negara dalam menjamin hak beribadah setiap warga negara.
“Secara filosofis perubahan undang-undang nomor 8 tahun 2019 adalah wujud hadirnya negara dalam menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaan,” ujarnya.
Dia menilai regulasi yang ada sudah tidak relevan dengan dinamika penyelenggaraan haji saat ini.
“Secara yuridis, UU nomor 8 ini tahun 2019 dipandang memang sudah sangat tidak relevan dengan dinamika dan penyelenggaraan haji, terutama dengan hadirnya lembaga baru yakni Badan Penyelenggara Haji dan Umroh yang akan menjadi pelaksana penyelenggara haji,” ucapnya.
Dailami berharap DPR RI melibatkan DPD secara langsung dalam setiap pembahasan rancangan undang-undang, baik yang diusulkan DPR, pemerintah, maupun DPD sendiri.
“Harapan kami dari DPD RI kepada pimpinan rapat dan anggota Komisi VIII, sebagai pengejawantahan pasal 22D ayat 2 kami berharap ke depan DPR RI dapat melaksanakan mekanismenya sesuai dengan peraturan yang berlaku."
"Dengan demikian setiap pembahasan RUU yang diusulkan oleh DPR dan DPD maupun pemerintah dapat melibatkan DPD secara langsung baik memberikan perimbangan ataupun pendapat,” katanya.
Di rapat tersebut Dailami juga menyampaikan sejumlah catatan penting. Pertama, ia menilai perlunya penguatan kelembagaan.
Baca juga: DPR Kebut Revisi UU Haji dan Umrah, Targetkan Pengesahan Pekan Depan
“Kami ingin menyampaikan beberapa catatan, pertama berkaitan dengan soal kelembagaan, kalau menurut kami di DPD perlu dipertimbangkan penguatan status dari badan penyelenggara haji ini menjadi Kementerian Haji RI agar setara kementerian haji di Arab Saudi,” ungkapnya.
Dia juga menyoroti perbaikan tata kelola Armina atau Arafah, Mina, dan Muzdalifah.
“Kedua, perbaikan tata kelola armusna yang meliputi dalam penyediaan akomodasi yang mencukupi, juga jadwal transportasi yang disiplin dan juga memadai, sistem mitigasi bencana evakuasi darurat yang operasional, peningkatan koordinasi dan komunikasi dengan pihak syarikah tentunya,” lanjutnya.
Baca juga: Komisi VIII DPR dan Pemerintah Setuju Pendirian Kementerian Haji dan Umrah
Persoalan distribusi kuota haji juga menjadi sorotan. “Berkaitan dengan kuota dan transparansi yang mengatur kuota haji reguler dan khusus, kami menilai distribusi kuota adalah soal keadilan antar daerah."
Mengenal Rakeen Mashariq & Al Bait Guests, 2 Syarikah Terpilih Layani Jemaah Haji Indonesia 2026 |
![]() |
---|
Wakil Menteri Haji dan Umrah: Pengumuman Lowongan Petugas Haji di Media Sosial Hoaks |
![]() |
---|
Wamen Dahnil Perkirakan Kebocoran Dana Haji 30 Persen dari Rp 17 T Salah Satu Penyebab Mahalnya BPIH |
![]() |
---|
Kemenhaj Gandeng Kejagung Cegah Kasus Korupsi Kuota Haji Tak Terulang |
![]() |
---|
Rekrutmen Petugas Haji Tahun 2026 Dibuka November 2025, Bakal Dilatih di Barak Selama 4 Minggu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.