Selasa, 12 Agustus 2025

Pilpres 2019

Hakim MK Ini Mengaku Terkantuk-kantuk, Berikut Fakta Menarik Lainnya Sidang PHPU Hingga Dini Hari

Sidang ketiga selesai sekira pukul 05.00 WIB kemudian dilanjut pukul 13.00 WIB membuat seorang hakim terlihat kelelahan

Warta Kota/Tangkapan Layar Youtube KompasTV
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo tampak kelelahan usai sidang 20 jam pada Kamis (20/6/2019) 

“Ini hakim juga harus menjaga etika, jadi memberi kesempatan yang lebih tua,” kata Suhartoyo masih dengan suara lemas seperti ditayangkan Kompas Tv Kamis (20/6/2019).

Suhartoyo pun langsung mengungkit sidang ke-3 yang berlangsung hingga subuh tadi.

“Jadi saya begini, saya tadi pagi, kalau tidak boleh katakan sebut tadi malam, sambil terkantuk-kantuk saya tertarik dengan apa yang disampaikan kuasa hukum pihak terkait Pak Yusril ini,” jelas Suhartoyo membuka pertanyaannya.

Namun saat mengemukakan ke inti pertanyaan suara hakim Suhartoyo kembali terlihat segar.

Ia menanyakan soal kemungkinan Marsudi yang sudah memprediksi akan adanya perbandingan data Situng saat merancang sistem teknologi tersebut.

“Apakah dari kelembagaan sudah ambil langkah-langkah untuk uji adanya dugaan jika nanti ada yang compare data tersebut,” kata hakim Suhartoyo.

Seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya persidangan sengketa Pilpres 2019 yang digelar Rabu (19/6/2019) berlangsung hingga 20 jam.

Suara adzan subuh sayup-sayup terdengar di lobi lantai 1 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Kamis (20/6/2019) pukul 04.40 WIB.

Suara adzan tersebut bersamaan dengan suara kuasa hukum paslon 01 yang masih memeriksa pendapat ahli IT kuasa hukum 02 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah mengesahkan sejumlah alat bukti pihak paslon 02, Anwar kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada pukul hari yang sama pukul 13.00 WIB.

Dilansir Kompas.com, berikut sejumlah fakta persidangan yang menarik untuk diingat kembali :

1. Penolakan Haris Azhar

Keterangan AKP Sulman Aziz yang disampaikan kepada aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar masuk dalam dalil permohonan tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga atas tuduhan terjadinya pelanggaran netralitas Polri pada penyelenggaraan Pemilu 2019.

Haris Azhar tidak mau menjadi saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Baca: Tidak Hadir, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Sebut Keterangan Haris Azhar Penting

Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto.  Tribunnews/Jeprima
Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Haris Azhar menyampaikan surat kepada Majelis Hakim MK tertanggal 19 Juni 2019.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan