Pilpres 2019
Ini Kata BPN Maupun KPU soal Keterangan Ahli di Sidang Sengketa Pilpres di MK
Anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga, Luthfi Yazid, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon terlalu percaya diri dalam sidang hari ini
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
"Jadi dengan segala hormat, Pak, saya tidak ada konteks atau urusan dengan para pemilih," ujar Marsudi, ketika memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Zulfadli pun membalas pernyataan itu dengan tantangan kepada Marsudi untuk menunjukkan skill-nya melacak pemilih di bawah umur.
"Berarti keahlian dari ahli tidak sampai men-detect bahwa ini pemilih di bawah umur?" tanya Zulfadli.
Marsudi menjawab dengan tegas dirinya bisa membuktikan itu apabila ditugaskan.
Ia juga sempat berkelakar dapat menembus Wifi MK, namun tak dilakukannya lantaran takut ditangkap oleh hakim.
"Kalau saya ditugaskan, bisa Pak, mudah. Saya sebagai pakar sekuriti saya selalu mengatakan sistem apapun bisa saya jebol, bahkan tadi saya bercanda saya nggak perlu tanya password Wifi MK saya bisa tembus saja, tapi nanti ditangkap sama para hakim kan. Tapi saya kan tidak ditugaskan untuk itu, Pak," jawab Marsudi.
Zulfadli kembali meminta ahli IT itu menunjukkan keahliannya dengan meminta menggunakan komputer dan memperlihatkannya di persidangan.
Marsudi menimpali dan mengaku sanggup, hanya saja membutuhkan 2-3 hari karena harus membuat program terlebih dahulu.
Akan tetapi pembicaraan itu dipotong oleh hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna.
Palguna menilai Marsudi dihadirkan dalam sidang terkait keahliannya mendesain situng.

Baca: Benarkah Rute Teras-Juwangi Kata Saksi 02 Jalan Tak Beraspal? Berikut Penelusurannya Via Google Map
Sehingga permintaan pemohon dianggap kurang relevan.
"Memang hari ini ahli tidak ditugaskan menerangkan itu. Maaf saya harus meluruskan ini karena sesuai diterangkan," ujar Palguna.
KPU Puas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku pihak Termohon dalam sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi hanya hadirkan satu orang ahli ke tengah sidang keempat hari ini.
Namun, meski hadirkan satu orang saksi ke muka sidang, KPU pandang sudah cukup untuk mematahkan dalil permohonan Pemohon.
Baca: Soal Kesaksian Keponakan Mahfud MD di MK, TKN : Tak Mungkin Kami Ajarkan Kecurangan
