Pilpres 2019
Bambang Widjojanto : Saksi TKN Banyak Menutupi Hal yang Sebenarnya Terjadi
Bambang Widjojanto juga heran dengan penggunaan kosakata aparat oleh saksi untuk menyebutkan saksi-saksi TKN yang dilatih dalam ToT tersebut
"Berkaitan dengan tata kerja dan tata kelola KPU terkait dengan Pemilu," kata Anas.
Anggota Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah, menanyakan alasan menghadirkan KPU RI dan Bawaslu RI.
"Kenapa saudara menghadirkan KPU dan Bawaslu? Apa saudara sudah menempatkan KPU bagian tidak terpisahkan," kata Nasrullah.

Mendengar pernyataan Nasrullah itu, Wahyu Setiawan, salah satu komisioner KPU RI merasa keberatan.
Dia menuding pernyataan dari Nasrullah itu seolah-oleh mengindikasikan KPU RI bagian dari pasangan calon presiden-calon wakil presiden tertentu.
Baca: Usai Salat Jumat Tim Hukum BPN Lakukan Doa Bersama
"Izin Yang Mulia. Kami keberatan dengan pernyataan dan pertanyaan Pak Nasrullah yang menyatakan seolah KPU menjadi bagian dari paslon tertentu!" tegas Wahyu Setiawan.
Wahyu meminta agar Nasrullah mencabut pernyataan itu.
Namun, Nasrullah mengaku tidak akan mencabut pernyataan itu. Sebab, dia beralasan, acara ToT TKN Jokowi-Maruf itu merupakan acara tertutup.
"Saya tidak akan mencabut pertanyaan itu, karena itu acara ToT untuk saksi 01, tertutup dan terbatas," kata Nasrullah.
Mendengar pernyataan dari Nasrullah, Wahyu menjawab KPU RI sebagai penyelenggara pemilu selalu menghadiri acara penyampaian materi pemilu yang diadakan peserta pemilu.
Dia menegaskan hadir apabila diundang pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Yang Mulia, kami selalu hadir apabila diundang peserta pemilu. Kami juga hadir apabila diundang 02," jawab Wahyu.
Akhrinya, hakim konstitusi, Manahan Sitompul menengahi.
"Ini jangan menjawab langsung. Hargai majelis. Tadi pertanyaan itu sudah ditujukan ke saksi. Saksi sudah menjawab. Saya kira ini tidak ada masalah," tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.