Pilpres 2019
Fakta-fakta yang Terungkap di Sidang Sengketa Pilpres, Mulai BW Ditegur Hakim Sampai Masalah Cuti
Sidang sengketa Pilpres 2019 kembali digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Jumat (21/6/2019).
Editor:
Sugiyarto
Saksi yang dihadirkan Tim Hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Anas Nasikin mengaku materi yang disinggung saksi kubu 02, Hairul Anas merupakan materi miliknya.
Diketahui sebelumnya, Hairul Anas menuturkan ada materi yang menyinggung kecurangan dalam pelatihan untuk saksi yang digelar oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf.
Hairul juga mengaku materi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua TKN, Moeldoko.
Baca: Empat Saksi dan Ahli TKN Jokowi Siap Berikan Keterangan di Sidang Lanjutan PHPU
Hal ini lantas diluruskan oleh Anas Nasikin yang menyebut bahwa materi tersebut miliknya.
"Nah temasuk dengan materi kemarin, ingin saya jelaskan, yang sempat menjadi isu hangat kemarin. Sebenarnya itu materi saya," ujar Anas Nasikin.
"Dan teman separtai memberikan penjelasan, anak ini waktu saya memberikan penjelasan, dia belum hadir di forum, sehingga bisa diperkirakan dia tidak tahu apa yang kami sampaikan."
Hakim mengatakan, bisa saja Hairul tahu apa yang disampaikan Anas Nasikin melalui slide berisi materi yang ada.
Kemudian hakim menanyakan apa maksud dari materi yang bertuliskan kecurangan bagian dari demokrasi.
Baca: Sidang MK: Pandawa Vs Kurawa!
"Kalau dilihat dari slide itu, dan materi selanjutnya, itu sengaja ditulis begitu, untuk mengagetkan biar ada perhatian," jawab Anas Nasikin.
"Tujuannya untuk kita ingatkan, kecurangan itu sesuatu yang niscaya. Kita tidak mau menuduh siapa pun tapi itu niscaya untuk itu kita perlu mengantisipasinya," ujarnya.
4. Singgung Cuti
Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyoroti pekerjaan Chandra Irawan yang sebagai Tenaga Ahli Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI.
Diketahui, Chandra Irawan merupakan bagian dari Direktorat Saksi TKN Joko Widodo-Maruf Amin yang bertugas mengawasi rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional di kantor KPU, Jakarta Pusat.
"Apakah pada saat saudara hadir dalam rapat-rapat Direktorat Saksi 01 pada hari kerja dan jam kerja mengambil cuti?" tanya Nasrullah, anggota tim kuasa hukum pemohon.
Baca: KPU Hanya Hadirkan Satu Saksi di Sidang Sengketa Pilpres 2019, Pakar: Mereka Terlalu Percaya Diri
Chandra mengaku mendapatkan tugas dari partai PDI Perjuangan. "Saya dapat tugas dari partai," jawab dia.