Pilpres 2019
Empat Hal Penting dan Menarik dari Keterangan Saksi dan Ahli 01
Seharusnya, Kuasa Hukum bisa menghadirkan saksi yang relevan dalam persidangan, sehingga Majelis Hakim dapat menggali keterangan dari saksi tersebut.
Editor:
Johnson Simanjuntak
Salah satunya, soal dukungan dari kepala daerah. Awalnya, anggota tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Iwan Satriawan mengonfirmasi enam poin materi kepada Anas.
Pertama soal posisi politik petahana yang memungkinkan kapitalisasi semua aspek kebijakan pemerintah termasuk menggambarkan langkah-langkah solutif untuk sektor yang lemah.
Kemudian, Iwan bertanya mengenai satu poin materi yang disampaikan oleh Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto terkait dukungan kepala daerah kepada pasangan Jokowi-Ma'ruf.
"Dalam satu slide yang disampaikan oleh Hasto ada pernyataan, Pulau Sumatera harus ditaklukkan dengan menggunakan kepala daerah yang sudah menyatakan mendukung terutama di Sumbar, Riau dan Sumsel.
Mereka perlu diberikan support logistik dan akses ke aparat yang real dalam dua bulan ke depan," tanya Iwan. "Benar ini?" ucapnya.
"Benar. Tapi nanti saya memberikan konteks pada slide yang ada," jawab Anas.
3. Ahli kritik "link" berita yang dijadikan alat bukti kubu Prabowo
Ahli yang dihadirkan Kuasa Hukum 01, Eddy OS Hieariej, menyinggung alat bukti berupa link berita yang digunakan oleh Kuasa Hukum paslon 02.

Ia menganjurkan Kuasa Hukum 02 untuk tak mengajak MK menjadi 'mahkamah kliping' atau 'mahkamah koran' dengan adanya alat bukti berupa link berita tersebut.
"Ada yang benar dikemukakan Kuasa Hukum pemohon, bahwa MK bukan 'mahkamah kalkulator', hanya terkait perselisihan hasil penghitungan suara," kata Eddy.
"Namun hendaknya juga MK jangan diajak untuk menjadi 'mahkamah kliping' atau 'mahkamah koran' yang pembuktiannya hanya didasarkan pada kliping, koran atau potongan berita," lanjut dia.
Eddy menyebutkan, bukti yang dibawa Kuasa Hukum Prabowo-Sandi berupa link berita tidaklah relevan.
Seharusnya, Kuasa Hukum bisa menghadirkan saksi yang relevan dalam persidangan, sehingga Majelis Hakim dapat menggali keterangan dari saksi tersebut.
Selanjutnya, keterangan dari saksi ini bisa digunakan Majelis Hakim sebagai petunjuk untuk membuktikan tudingan.
Dalam hal tudingan tentang adanya aparat intelijen yang tidak netral dalam pemilu, Eddy menyebut, Kuasa Hukum 02 seharusnya menghadirkan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam sidang.