Sabtu, 6 September 2025

Reklamasi Pantai Jakarta

Walhi DKI: Anies Punya Pilihan Tidak Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, Tetapi Ini Tetap Dilakukan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dinilai telah salah menilai penerbitan IMB di pulau reklamasi berbeda dengan reklamasi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA
Kapal pengangkut pasir proyek reklamasi Teluk Jakarta. 

Dia mengatakan proyek reklamasi tersebut berpotensi menimbulkan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 
Menurut dia, korupsi berpotensi terjadi selama reklamasi.

Proyek reklamasi itu berawal dari ditebitkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Sehingga, kata dia, proyek reklamasi itu tidak lepas dari kepentingan pemerintah.

"Saya bisa katakan, proyek reklamasi ini sangat erat, dengan bagaimana proses korupsi yang sangat buruk. Banyak konspirasi terkait dengan korupsi lain yang bisa terjadi," kata dia.

Untuk itu, dia bersama dengan koalisi masyarakat sipil akan melakukan aksi menentang diterbitkan IMB di pulau reklamasi teluk Jakarta. Secara khusus, KNTI mendesak Anies Baswedan untuk bisa mencabut izin tersebut, karena ada persoalan aturan dasar yang cacat dan maladministrasi.

Dia berharap izin yang telah diterbitkan Anies jangan sampai menjadi 'pintu masuk' untuk melanjutkan proyek reklamasi di pulau yang belum tergarap.

"Peraturan terkait tata ruang kawasan dan pesisir itu tak ada dan belum ada di DPRD, tetapi alasan tak cabut dari Anies itu, menurut saya karena adanya ketidakpastian arah jika itu dicabut," katanya.

Merasa dikambinghitamkan

Dikutip dari kompas.com, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merasa dikambinghitamkan dalam polemik penerbitan izin mendirikan bangunan ( IMB) di pulau reklamasi.

Ia mengaku bingung dengan sikap Gubernur Anies Baswedan.

"Anies satu pihak ubah pergub aku yang menurut aku itu institusi (kewenangan) gubernur juga. Satu pihak mau kambing hitamkan aku soal pergub yang mau dia (Anies) pakai dengan memanfaatkan celah hukum istilahnya," kata Ahok kepada Kompas.com, Rabu (19/6/2019).

Baca: Tanggapan Ahok Terkait Keputusan Anies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi

Ahok menyebut beberapa pergubnya yang diubah Anies antara lain soal pedagang kaki lima, RPTRA, hingga larangan motor lewat Sudirman-Thamrin.

Ia mempertanyakan keputusan Anies yang tak merevisi Pergub 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancangan Kota Pulau Reklamasi.

"Enggak bisa batalkan Keppres karena putusan institusi, juga enggak bisa batalkan perda dan pergub? Buktinya pergub aku ada juga yang dia ganti kan?," ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.

Di Pulau D terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan).

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan