Kamis, 28 Agustus 2025

Pekerjakan Anak, Polri: Pabrik Korek Api di Binjai Terancam Dibekukan Hingga Ditutup

Mabes Polri menyebut kemungkinan adanya pembekuan hingga penutupan pabrik korek api atau mancis PT Kiat Unggul di Binjai, Sumatera Utara.

TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi
Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019). Kebakaran tersebut menewaskan 30 orang itu hingga kini masih dalam penyelidikan kepolisian. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menyebut kemungkinan adanya pembekuan hingga penutupan pabrik korek api atau mancis PT Kiat Unggul di Binjai, Sumatera Utara.

Alasannya, diketahui perusahaan tersebut mempekerjakan anak-anak yang baru terkuak setelah terjadi kebakaran pabrik di Desa Sambirejo.

30 orang tewas dalam kebakaran itu, lima diantaranya anak-anak.

"Nanti diasesment apakah dicabut, dibekukan, atau dihentikan itu semua pemerintah daerah. Polri dalam hal ini menyidik masalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan para direksi dan staf yang menyangkut masalah tersebut," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).

Dedi mengatakan penyidik akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) setempat untuk menelusuri kasus tersebut lebih jauh.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut kepada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat pasal berlapis.

"Yang akan kami jeratkan pasal 359 KUHP, kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, sama pasal 188 masalah kelalaian menyebabkan kebakaran," ucapnya.

Namun, apakah nantinya para tersangka akan dijerat pula dengan pasal terkait mempekerjakan anak-anak, Dedi mengatakan bisa saja dilakukan bila cukup bukti.

Baca: Setelah Saling Bertukar Surat dengan Kim Jong Un, Donald Trump Siap Kunjungi Korea Selatan

Baca: Kunjungi Dieng Culture Festival 2019, Ini yang Bisa Kamu Dapatkan

Baca: Saddil Ramdani Punya Peluang Menyamai Catatan Bambang Pamungkas di Malaysia

"Tidak tertutup kemungkinan (dikenakan pasal mempekerjakan anak-anak). Nanti dari keterangan para saksi hingga kalau bukti cukup akan mengarah ke sana," katanya.

Sebelumnya diberitakan, kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran pabrik korek api atau mancis di Binjai, Sumatera Utara, yang menewaskan 30 orang.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polres Binjai telah menetapkan tiga tersangka yang berinisial B, L, dan IW.

"Sudah ditetapkan tiga tersangka atas nama B selaku manager sekaligus dia yang mengontrak rumah, kemudian L, ini masih kaitan bagian personalia di PT Kiat Unggul, kemudian IW di sini masih didalami, soalnya dia adalah warga Jakbar," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).

Akibat kebakaran itu terdapat kerugian materi berupa 11 unit kendaraan roda dua yang habis dilalap api.

Namun, hingga saat ini, ia mengatakan kepolisian masih terus melakukan penyelidikan.

Selain itu, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menuturkan pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.

Baca: Dituntut Penjara 4 Tahun, Kriss Hatta Bacakan Pledoi dan Tampilkan Video Pernikahannya

Baca: Gara-gara Cinta Satu Malam, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi Oleh Wanita yang Baru Dikenalnya

"Barang bukti berhasil diamankan oleh jajaran ada empat, yaitu sepotong kayu, sisa mancis sendiri, ada gembok dan gerendel pintu," ucapnya.

Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu mengatakan ketiga tersangka disangkakan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 188 KUHP mengenai sengaja menyebabkan terjadinya kebakaran dengan ancaman bui diatas lima tahun penjara.

"Sementara kepada tiga tersangka tersebut dijerat untuk pasalnya pasal 359 KUHP jo pasal 188 KUHP ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sengaja menyebabkan terjadinya kebakaran," katanya.

Seperti diketahui, Tim DVI Polda Sumatera Utara dibantu DVI dari Mabes Polri akhirnya tuntas mengidentifikasi 30 korban kebakaran di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, pada Jumat (21/6/2019) lalu.

Pasca kejadian yang merenggut 30 pekerja tersebut, seluruh jenazah dibawa ke RS Bhayangkara Medan Jalan KH Wahid Hasyim Medan.

Pada Sabtu (22/6/2019) petugas berhasil ungkap tujuh identitas korban.

Mereka adalah:

1. Rina (perempuan, 15)

2. Syifa Oktaviana (perempuan, 9)

3. Sahmayanti (perempuan, 22)

4. Vinkza parinsyah (perempuan, 10)

5. Bisma Syahputra (Laki-laki, 3)

6. Runisa syaqila (perempuan, 2)

7. Zuan Ramadhan (laki-laki, 6)

Petugas juga membuka posko Ante Mortem di RS Bhayangkara Medan untuk pihak keluarga memberikan data-data jenazah untuk dilakukan identifikasi.

Sementara 23 korban kebakaran pabrik korek api di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Senin (24/6/2019) dinihari, berhasil dipulangkan, karena sudah mengetahui identitasnya.

Dengan begitu, 30 korban kebakaran pabrik korek api di Sambirejo Langkat sudah berhasil diidentifikasi.

23 peti mati yang berisi para korban dibawa menuju ke pemakaman pada Senin (24/6/2019) dinihari.

"Malam ini seluruh korban akan kita serahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan," ungkap Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (24/6/2019) dinihari.

Adapun korban yang berhasil diidentifikasi adalah:

1. Gusliana (31)

2. Samiasih (39)

3. Sriramadhani (24)

4. Yuli Fitriani (36)

5. Hairani (22)

6. Alpia (19)

7. Rita susanti (29)

8. Wiwik Herawati (23)

9. Priskawati Tindaon (21)

10. Siamini Tindaon (17)

11. Sri wahyuni (28)

12. Yunita sari (31)

13. Mia Sahfitri (21)

14. Sawitri (38)

15. Nurhayati (44)

16. Kiki indah rahayu (20)

17. Marlia (36)

18. Siti khadijah (35)

19. Ayu Agustiana (23)

20. Reski Maharani (21)

21. Desi Setiani Sembiring (23)

22. Rita susanti

23. Santa Bina beru Sembiring (18)

Sebelum keberangkatan para korban, pihak keluarga melakukan salat jenazah di depan Kamar Jenazah RS Bhayangkara Medan.

Informasi yang dihimpun, jenazah tiba di pemakaman umum Desa Sambirejo sekitar pukul 02.00 WIB.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan