Sabtu, 23 Agustus 2025

Pilpres 2019

Hakim Konstitusi Aswanto Sebut Dalil Pelanggaran TSM Tak Beralasan Hukum

Dia berpendapat pelanggaran bersifat TSM tidak beralasan menurut hukum didasarkan pada tiga hal.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Tim hukum paslon 01 Jokowi-Maruf foto bersama sebelum mengikuti sidang pembacaan putusan PHPU atau sengketa hasil pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6/2019) 

Pertama, laporan BPN 02 dinilai belum menunjukkan adanya perbuatan terstruktur dan masif dilakukan oleh terlapor, yakni tim pasangan calon presiden dan wakil presiden 01. Menurut Bawaslu, laporan diserahkan hanya berupa print out berita online yang tidak didukung bukti yang kuat.

Selain alasan tersebut, Bawaslu menyebut laporan dilayangkan Tim Hukum BPN 02 dinilai tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara sistematis.

Hal ini dikaranekan tidak adanya pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan pelanggaran administratif yang terstruktur sistematis dan masif (TSM) dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019.

Keputusan tersebut termaktub dalam pleno Bawaslu yang tertuang dalam putusan bernomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019, tertanggal 15 Mei 2019.

Menurut Abhan, laporan yang dilayakan Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso, tersebut tidak berlanjut ke proses hukum.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan