Sabtu, 4 Oktober 2025

Pengacara Prabowo Debat dengan Mahfud MD Soal Dalil Hukum di MK, Karni Ilyas Sampai Lakukan Ini

Satu di antara pengacara Prabowo di MK, Teuku Nasrullah berdebat dengan Mahfud MD soal dalil hukum di MK dalam acara ILC. Karni Ilyas sampai melakukan

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Tangkap Layar YOUTUBE/ILC
Pengacara Prabowo Debat dengan Mahfud MD Soal Dalil Hukum di MK, Karni Ilyas Sampai Lakukan Ini 

Satu di antara pengacara Prabowo di MK, Teuku Nasrullah berdebat dengan Mahfud MD soal dalil hukum di MK dalam acara ILC. Karni Ilyas sampai melakukan hal ini.

TRIBUNNEWS.COM - Acara Indonesia Lawyers Club (ILC) kembali hadir di TVOne, Selasa (2/7/2019) malam kemarin.

Baru dimulai kembali setelah sempat absen tayang dua bulan, ILC sudah diwarnai perdebatan antar-narasumber.

Debat 'panas' itu melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD dengan pengacara Teuku Nasrullah.

Teuku Nasrullah merupakan satu di antara tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat mengajukan sengketa Pilpres 2019 di MK.

Teuku Nasrullah berdebat dengan Mahfud MD soal dalil hukum di MK.

Saking 'asyiknya' perdebatan itu, Presiden ILC, Karni Ilyas sampai melakukan sesuatu.

Baca: Link Live Streaming ILC di TVOne yang Bertajuk Setelah Vonis MK: Seperti Apa Wajah Demokrasi Kita?

Baca: LIVE Streaming TV One ILC Malam Ini, Tema: Setelah Vonis MK, Ada Mahfud MD & Rocky Gerung?

Hal ini bermula saat Nasrullah menyela dengan menanggapi dalil hukum yang dilontarkan Mahfud MD.

Menurut Nasrullah, hal tersebut berbahaya bagi publik bila dalil hukum yang dilontarkan Mahfud MD jadi pegangan.

"Misalnya, Bang Karni memegang sertifikat rumah saya ketika sengketa di pengadilan."

"Saya bilang, saya tidak pernah menjual rumah itu kepada Bang Karni karena tanda tangan saya dipalsukan."

"Kemudian Bang Karni sudah dihukum pidana karena memalsukan tanda tangan saya."

"Apakah gugatan itu menjadi tidak sah lagi karena Bang Karni sudah dihukum pidana?"

"Apakah perdata saya tidak boleh lagi menuntut Bang Karni mengembalikan rumah itu pada saya?"

"Begitu juga orang yang pernah diadili dalam proses pidana karena dia melakukan tindakan curang sebelum dibawa ke MK, bukan berarti MK tidak boleh lagi mengadili kecurangan itu."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved