Jumat, 16 Januari 2026

KPK Amankan Uang, Valas dan Logam Mulia dalam OTT Pajak di Jakarta Utara, Total Nilai Rp6 Miliar

Dalam operasi senyap yang berlangsung sejak Jumat (9/1), tim penyidik menyita uang tunai hingga logam mulia dengan total nilai mencapai Rp6 miliar

dok. pexels.com/Nataliya Vaitkevich
ILUSTRASI PAJAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara. Dalam operasi senyap yang berlangsung sejak Jumat (9/1/2026), tim penyidik menyita uang tunai hingga logam mulia dengan total nilai mencapai Rp6 miliar. 

Ringkasan Berita:
  • KPK berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis saat menggelar OTT terkait dugaan suap pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara
  • Tim penyidik menyita uang tunai hingga logam mulia dengan total nilai mencapai Rp6 miliar
  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut ditemukan saat tim mengamankan para pihak

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara.

Dalam operasi senyap yang berlangsung sejak Jumat (9/1/2026), tim penyidik menyita uang tunai hingga logam mulia dengan total nilai mencapai Rp6 miliar.

Baca juga: KPK Bongkar Sindikat Suap Pajak di Jakarta Utara: Pegawai, Wajib Pajak, dan Konsultan Ikut Diamankan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut ditemukan saat tim mengamankan para pihak di beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek. 

Bukti suap tersebut tidak hanya berupa mata uang rupiah, tetapi juga mata uang asing (valas) dan emas batangan.

Baca juga: KPK Ungkap OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara Terkait Dugaan Suap Pengurangan Pajak

Valas adalah singkatan dari valuta asing, yaitu mata uang asing yang diperdagangkan di pasar valuta asing (foreign exchange/forex). Valas digunakan untuk transaksi internasional, investasi, perjalanan luar negeri, hingga perdagangan global.

"Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Ya, nilainya mencapai sekitar Rp6 miliar," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (10/1/2026) petang.

Selain mengamankan barang bukti, KPK turut menangkap 8 orang dalam operasi ini. 

Budi merinci, kedelapan orang tersebut terdiri dari empat orang oknum pegawai Ditjen Pajak dan empat orang pihak swasta.

Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan praktik kongkalikong pengurangan nilai pajak perusahaan di sektor pertambangan. 

Meskipun kantor perusahaan tersebut berada di Jakarta, lokasi operasional (site) pertambangan berada di daerah.

"Kegiatan ini terkait dengan dugaan modus pengaturan pajak di sektor pertambangan. Terkait dengan pengurangan nilai pajak," jelas Budi.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa operasi ini menyasar sindikat negosiasi pajak. 

Baca juga: KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara

Pihak swasta yang diamankan diduga berperan sebagai wajib pajak serta konsultan yang menjembatani kesepakatan haram tersebut.

"Ada beberapa pegawai pajak dan dari pihak wajib pajak. Iya, [terkait] pengurangan pajak," ujar Fitroh.

Saat ini, kedelapan orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK

Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan. 

KPK berencana membeberkan detail konstruksi perkara dan peran para pelaku dalam konferensi pers malam ini.

 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved