Kamis, 28 Agustus 2025

Harapan Baiq Nuril dan 244.082 Orang Teken Petisi Dukungan agar Amnesti Dikabulkan

Petisi agar amnesti Baiq Nuril dikabulkan banjir dukungan. Kini sudah 244.082 orang yang menandatangani petisi tersebut di laman Change.org

Kompas.com/ Fitri
Deretan Dukungan untuk Baiq Nuril: dari Selebriti, Aktivis, Petisi Online Hingga Hotman Paris 

Mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat itu kini tidak bisa mengambil langkah hukum lainnya, apalagi mengajukan PK dengan menghimpun bukti-bukti baru.

Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepala Sekolah berinisial M pada 2012.

Dalam perbincangan itu, M menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril.

Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.

Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat M geram.

Kepala Sekolah tersebut lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.

Baca: Soal Rumor Gerindra Merapat ke Pemerintah, Politikus Golkar : Harus Ikhlas, Tak Perlu Target Menteri

MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE. (Tribunnews.com/Kompas.com)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan