Minggu, 31 Agustus 2025

Tradisi 'Bisyaroh' di Pesantren Tak Ada Kaitan dengan Kasus Jual-Beli Jabatan di Kemenag

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy (kanan) memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tujuh orang saksi diantaranya Lukman Hakim Saifuddin dan Romahurmuziy. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur nonaktif, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik nonaktif, Muhammad Muafaq Wirahadi, berstatus terdakwa.

Pada persidangan terungkap adanya pemberian uang dari Haris Hasanuddin kepada mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy dan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.

Samsul Huda Yudha, penasihat hukum Haris Hasanuddin menilai pemberian uang itu merupakan 'Bisyaroh'.

Baca: Ajun Perwira Akui Pertengkaran dengan sang Istri Sebagai Bumbu Pernikahan

Baca: Agama Jain di India : Mengapa anak-anak muda ini menolak kenikmatan dunia?

'Bisyaroh' merupakan tradisi lama yang diambil dari Bahasa Arab yang berarti kabar gembira.

Mantan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (KUB) Kementerian Agama, Abdul Fattah, menilai apa yang disampaikan mengenai 'Bisyaroh' itu salah kaprah.

Dia menjelaskan secara komprehensif makna 'Bisyaroh' yang bagi kalangan pesantren adalah sangu untuk ulama yang berdakwah.

Sehingga, dia menegaskan, tidak patut digunakan untuk misi jahat, apalagi digunakan dalam jaringan lingkaran korupsi.

"Kalimat 'Tradisi Pesantren' jelas mendiskreditkan ulama dan lembaga. Dia sengaja mau berlindung dalam kalimat itu. Ini presiden buruk yang dapat merusak citra ulama dan pesantren, karena antara 'Bisyaroh' dan suap sangat berbeda makna dan tujuan," kata dia, Senin (8/7/2019).

Menurut dia, penggunaan kalimat 'Tradisi Pesantren' dapat merusak citra ulama dan lembaga pesantren. Dia menyayangkan statemen itu muncul di persidangan.

Sehingga, dia menilai, itu bukan statemen pribadi/oknum, tapi resmi dan mewakili lembaga sehingga ada maksud ingin mendiskreditkan pesantren.

"Apalagi statement ini muncul di persidangan, jelas ini ada maksud ingin mendiskreditkan pesantren karena harap dibedakan antara pernyataan/perbuatan pribadi sebagai oknum dan ucapan dalam majelis persidangan secara resmi," kata dia.

Dia meminta agar semua pihak berhati-hati mengeluarkan statement apalagi membawa-bawa nama pesantren yang konsen mendidik umat.

"Jangan membawa-bawa pesantren, apalagi mengaitkan dengan urusan korupsi, negara ini punya utang budi dengan pondok pesantren dalam kemerdekaan bangsa ini dari penjajahan," tambah Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pesantren Indonesia (DPP IPI) itu.

Sebelumnya, Samsul Huda Yudha, penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur nonaktif, Haris Hasanudin, membantah Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifudin dan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy terlibat jual-beli jabatan di Kemenag.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan