Minggu, 31 Agustus 2025

Tradisi 'Bisyaroh' di Pesantren Tak Ada Kaitan dengan Kasus Jual-Beli Jabatan di Kemenag

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy (kanan) memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tujuh orang saksi diantaranya Lukman Hakim Saifuddin dan Romahurmuziy. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Itu tak ada istilah komitmen atau bentuk jual-beli jabatan. Tak pernah pak menteri (Lukman Hakim Saifudin,-red) ataupun pak Romy (Romahurmuziy,-red) meminta sesuatu. Tidak pernah," kata Samsul, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Menurut dia, Haris Hasanudin hanya memberikan sesuatu yang disebut 'Bisyaroh'. 'Bisyaroh' secara bahasa berasal dari kata Bahasa Arab yang berarti kabar gembira.

"Terkait pemberian Rp 5 juta betul, Rp 250 betul, kemudian 20 (Juta,-red) waktu di Maret pondok pesantren, Jombang betul. Yang ada itu bentuk tradisi lama yang diambil Bahasa Arab namanya 'Bisyaroh' itu menggembirakan," kata dia.

Pada umumnya, kata dia, 'Bisyaroh' di pondok pesantren diberikan kepada para guru mengaji sebagai bentuk pesangon atau terima kasih.

"Kebiasaan atau tradisi atau 'Bisyaroh' kepada pimpinan yang hadir. Meskipun tidak baik, maka inilah pr (pekerjaan rumah,-red) kita ke depan supaya tidak ada lagi hal itu. Saya bilang kan 'Bisyaroh' yang awalnya baik, tetapi karena ada undang-undang nya jadi buruk," kata dia.

Samsul menyebutkan apabila uang yang diberikan Haris kepada Lukman adalah hasil patungan dari seluruh kepala kantor wilayah Kemenag di Jawa Timur

"Tetapi untuk Rp 50 juta tanggal 1 Maret di Kemenag Kanwil Jatim itu bukan dari uang pak Haris melainkan dari seluruh kepala kantor urunan untuk hormati pak menag yg datang dan itu sudah berlangsung lama," tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim), Haris Hasanudin nonaktif, memberikan suap Rp 255 juta kepada mantan Ketua Umum PPP, Muchamad Romahurmuziy.

Uang ratusan juta diduga diberikan Haris kepada Romahurmuziy untuk mengintervensi proses pengangkatan sebagai kepala Kanwil Kemenag Jatim. Proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terkendala lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.

Secara keseluruhan, Haris memberikan Romahurmuziy uang Rp 255 juta dalam dua kali pemberian. Pemberian pertama pada 6 Januari 2018 di rumah Romahurmuziy Rp 5 juta sebagai komitmen awal. Setelah itu, diberikan pemberian kedua Rp 250 juta pada 6 Februari.

Sementara itu, Lukman Hakim Saifuddin, menteri agama turut disebut dalam dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin.

Dalam dakwaan disebutkan Lukman turut menerima uang sebesar Rp 70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan