Polemik Kasus Baiq Nuril
Cerita Rieke Dampingi Baiq Nuril : Anaknya Tidak Ingin Ibunya Dipenjara Saat Pengibaran Bendera
"Diluar persoalan Amnesti ada sesuatu yang lebih mendesak , kami tidak ingin Baiq Nuril di penjara dua kali," kata Rieke
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka terus mendampingi Baiq Nuril dalam meminta penangguhan penahanan serta permohonan pengampunan Presiden (Amnesti) atas kasus yang menjeratnya.
Untuk diketahui Baiq Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca: Surat Pengajuan Penangguhan Penahanan Baiq Nuril Akan Diserahkan Jumat
Baca: Rieke Diah Pitaloka Titipkan Surat Penangguhan Penahanan Baiq Nuril Kepada Ketua DPR dan Komisi III

Menurut Rieke, perjuangan itu dilakukan agar Baiq Nuril tidak dipenjara dua kali.
Baiq Nuril sempat ditahan setelah dilaporkan melannggar Undang-undang ITE oleh kepala sekolahnya bernama Muslim.
Namun, bebas setelah Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas Baiq Nuril, sebelum kemudian pada tingkat Mahkamah Agung, dinyatakan bersalah.
"Diluar persoalan Amnesti ada sesuatu yang lebih mendesak , kami tidak ingin Baiq Nuril di penjara dua kali," kata Rieke di Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta, Rabu, (10/7/2019).
Rieke mengaku tidak ingin Kejaksaan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut sebelum proses pengajuan pengampunan presiden (amnesti) rampung.
Baiq Nuril merupakan sosok yang teguh dan menyatakan tidak akan pulang ke Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga kasusnya selesai.
Selain itu, menurut Rieke yang membuatnya sedih dan semakin gigih berjuang adalah pesan anak sulung Nuril yang menjadi Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) NTB pada 17 Agustus nanti.
Putri Baiq Nuril tersebut menitipkan pesan kepadanya agar Nuril jangan sampai dipenjara lagi.
"17 Agustus Putri sulungnya ibu Baiq Nuril akan menjadi Paskibraka di Provinsi NTB dan berhasil , dan pesan dari anak sulungnya adalah tolong bantu, saya tidak ingin ketika saya bertugas mengibarkan bendera merah putih , ibu saya berada di penjara dan tolong bantuannya agar tak ada eksekusi," kata Rieke.
Oleh karena itu menurut Rieke, ia menitipkan surat penangguhan penahanan atas nama dirinya kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo ( Bamsoet) dan Anggota Komisi III Nasir Djamil.
Ia berharap surat tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung Prasetyo.

Selain menurut Rieke, ia dan kuasa hukum Baiq Nuril akan menyerahkan langsung surat penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Agung.
Karena ada kekhawatiran selama Amnesti di proses, Nuril keburu dieksekusi Kejaksaan.
"Kira-kira dua hari yang lalu hari Senin itu sudah berkomunikasi dan tentu saja tidak dalam rangka mengintervensi tetapi juga kita punya upaya meminta mohon adanya penangguhan eksekusi Jadi kami mohon dukungan kalau bisa juga banyak pihak yang baik bersurat kepada Kejaksaan Agung akan adanya penangguhan eksekusi terhadap sahabat saya ibu baiq Nuril," pungkas Rieke.
Sebelumnya, Baiq Nuril merupakan Guru Honorer di SMAN 7 Mataram, kasusnya berawal pada 2012 lalu.
Saat itu, ia ditelepon oleh kepala sekolahnya, Muslim.
Percakapan telepon tersebut mengarah pada pelecehan seksual. Karena selama ini kerap dituding memiliki hubungan dengan muslim, Baiq Nuril kemudian merekam percakapan tersebut pada telepon genggamnya.
Karena didesak teman-teman sejawatnya Baiq Nuril kemudian menyerahkan rekaman tersebut untuk digunakan sebagai barang bukti laporan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan oleh muslim ke dinas pendidikan.
Akibat laporan tersebut sang Kepala Sekolah akhirnya dimutasi.
Karena tidak menerima, Muslim lalu melaporkan Nuril ke polisi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE karena menyebarkan rekaman percakapan tersebut.
Laporan itu membuat Baiq Nuril sempat ditahan oleh Kepolisian.
Di Pengadilan Negeri Mataram, Baiq Nuril sebenarnya di Vonis bebas, namun Jaksa saat itu tidak puas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hakim MA justru memutus Nuril bersalah pada 26 September 2018.
Ia dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
Kasus tersebut kemudian mengundang simpati publik.
Apalagi kemudian sang kepala sekolah Muslim justru malah mendapatkan Promosi jabatan sebagai kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Kota Mataram.
Selain itu, laporan Baiq Nuril adanya dugaan pelecehan seksual atau pencabulan oleh atasannya tersebut dihentikan Polda NTB dengan dalih kurangya bukti.

Baca: Alasan Kuasa Hukum Baiq Nuril Pilih Ajukan Amnesti Kepada Presiden
Baca: Ketua DPR Yakin Presiden Dengar Kasus Baiq Nuril
Kuasa hukum Baiq Nuril lalu mengajukan upaya hukum terakhir yakni Peninjauan Kembali (PK) ke MA pada Januari 2019. Pada 4 Juli, MA menolak PK yang diajukan kuasa hukum.
Dengan PK tersebut, Baiq Nuril kemudian memperjuangkan keadilan dengan meminta belas kasihan presiden. Ia berencana meminta Amnesti kepada presiden atas kasus yang menjeratnya itu.