Rabu, 20 Agustus 2025

Gugatan Terkait Audit BPK tentang BLBI Digelar di PN Tangerang

SN melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan melayangkan gugatan terkait hasil audit investigatif BPK Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017

Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi BLBI Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai telah melakukan audit investigasi secara tidak independen,profesional, dan objektif serta melanggar undang-undang dan menyimpang dari Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Demikian hal itu termuat dalam pokok gugatan yang diajukan Sjamsul Nursalim (SN) terhadap auditor BPK dan institusi BPK yang perkaranya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (10/7/2019) kemarin.

SN melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan melayangkan gugatan terkait hasil audit investigatif BPK Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017 yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

Gugatan yang didaftarkan pada Selasa 12 Februari 2019 itu mencantumkan I Nyoman Wara sebagai penanggung jawab laporan audit selaku pihak tergugat I, institusi BPK sebagai pihak tergugat II dan para pihak tergugat lainnya.

Baca: Jadwal Liga 1 2019 Hari Ini: Persela vs Kalteng Putra Live OChannel

Baca: Pemilik Museum Puisi Beri Peringatan Menohok ke Barbie Kumalasari? Bahas Soal Halusinasi: Jujurlah

Baca: Ayah Rudapaksa Anak Tiri Sejak Usia Belia, Ancam Ambil Ponsel Sebelum Lancarkan Aksi Asusila

Dalam gugatannya Otto menekankan bahwa pemeriksaan keuangan negara wajib mengikuti ketentuan UU nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan UU nomor 15/2006 tentang BPK, serta Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang terlampir dalam Peraturan BPK Nomor 1/2017.

Peraturan BPK itu menyebutkan SPKN terdiri dari Kerangka Konseptual Pemeriksaan dan Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP). Namun hasil pemeriksaan investigasi BPK 2017 bertolak belakang dengan aturan yang berlaku.

Dalam catatan Otto, ada sejumlah perbuatan melawan hukum (PMH) terkait laporan hasil pemeriksaan investigasi BPK 2017.

Catatan pertama, misalnya, pelaksanaan audit investigasi BPK 2017 itu melanggar Pasal 10 Ayat (1) UU BPK yang menentukan bahwa BPK menilai dan menetapkan kerugian negara.

Sementara dalam Audit Investigasi BPK 2017 dinyatakan bahwa tujuan pemeriksaan dan batasan pemeriksaan adalah sebatas mengungkap dan menghitung kerugian negara berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh melalui penyidik KPK.

Berdasarkan SPKN, pemeriksaan wajib dilakukan secara independen yang ditunjukkan dengan sikap dan tindakan yang tidak memihak atau dipandang tidak memihak kepada siapapun (PSP No. 100 Paragraf 5 huruf g).

Namun para tergugat dalam pelaksanaan audit atau pemeriksaan telah membatasi hanya menggunakan informasi atau bukti dari satu sumber saja, yaitu dari penyidik KPK yang jelas-jelas hanya berkepentingan untuk membuktikan tuduhannya.

"Ini menunjukkan Para Tergugat telah bersikap memihak atau dipandang memihak. Tidak independen," ujar otto dalam keterangan persnya, Rabu (10/7).

Kedua

Menurut Otto, para tergugat tidak profesional dalam melaksanakan audit atau pemeriksaan. Menurutnya, sesuai SPKN, pemeriksaan wajib dilakukan secara profesional yang ditunjukkan dengan sikap skeptisisme profesional selama proses pemeriksaan yang selalu mempertanyakan kecukupan dan ketepatan informasi yang diperoleh yang sesuai dengan Kerangka Konseptual Pemeriksaan paragraf 47, PSP No. 100 paragraf A4.

"Pemeriksaan senantiasa harus berpedoman pada standar pemeriksaan keuangan negara dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penyajian laporan. Namun faktanya, informasi dari penyidik KPK diterima begitu saja tanpa dinilai atau diuji kebenarannya."

Tidak sah

Otto melanjutkan, menurutnya laporan audit investigasi BPK 2017 tidak sah dan cacat hukum lantaran Kerangka Konseptual Pemeriksaan paragraf 21 menyebutkan hal pokok (subject matter) dan informasi hal pokok (subject matter information) sebagai salah satu unsur pemeriksaan keuangan negara.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan