Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2019

Hakim Konstitusi Ingatkan Soal Beracara di MK

MK tidak melanjutkan semua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) ke tahap pemeriksaan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 untuk DPR dan DPRD Aceh didampingi Hakim MK Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih di Gedung MK Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2019). Sidang perdana tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan atau memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Tribunnews/Jeprima 

Registrasi dilakukan dengan cara pencatatan permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para Pemohon.

Sebanyak 340 permohonan yang diajukan ke MK pada masa pengajuan permohonan pada akhir Mei kemarin, MK meregistrasi permohonan tersebut menjadi sebanyak 260 perkara.

Jumlah 260 perkara, didapatkan setelah dalam verifikasi berkas permohonan yang dilakukan, dijumpai fakta bahwa dari 340 pengajuan permohonan terdapat partai politik yang sama dalam satu provinsi mengajukan lebih dari satu permohonan.

Oleh karena MK akan memeriksa perkara berbasis provinsi, maka permohonan yang demikian tersebut digabungkan menjadi satu perkara.

Jika dirinci, dari 260 perkara, sebanyak 248 perkara diajukan parpol, 1 perkara diajukan oleh Pemohon Partai Berkarya berkaitan dengan parliamentary threshold, dan 1 perkara diajukan oleh kelompok masyakarat adat di Papua.

Sementara, 10 perkara yang diajukan calon anggota DPD meliputi 6 provinsi, yaitu Sumatera Utara (2), Nusa Tenggara Barat (1), Sulawesi Tenggara (1), Maluku Utara (2), Papua (3), dan Papua Barat (1).

Seiring dengan hal tersebut, pada Senin 1 Juli 2019 juga, MK menyampaikan salinan permohonan Pemohon kepada Termohon, partai politik, dan Bawaslu. Dengan demikian, 260 perkara tersebut akan diperiksa dan diputus oleh MK.

Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh 3 Panel Majelis Hakim yang terdiri atas 3 orang Hakim Konstitusi. Panel I terdiri atas Y.M. Anwar Usman (Ketua), Y.M. Enny Nurbaningsih dan Y.M. Arief Hidayat (Anggota), Panel II terdiri atas Y.M. Aswanto (Ketua), Y.M. Saldi Isra dan Y.M. Manahan M.P. Sitompul (Anggota), dan Panel III terdiri atas Y.M. I Dewa Gede Palguna, Y.M. Suhartoyo, dan Y.M. Wahiduddin Adams (Anggota).

Agenda Sidang Pemeriksaan Pendahuluan akan diselenggarakan pada Selasa-Jumat, (9-12/7) mendatang. Untuk diketahui, batasan waktu bagi MK untuk menuntaskan perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ialah 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam BRPK.

Sesuai dengan PMK Nomor 2 Tahun 2019, MK memiliki waktu untuk memutus perkara dimaksud paling lama pada 9 Agustus 2019.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan