Pemilu 2019
Hakim Konstitusi Ingatkan Soal Beracara di MK
MK tidak melanjutkan semua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) ke tahap pemeriksaan
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melanjutkan semua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) ke tahap pemeriksaan saksi.
Pernyataan itu disampaikan Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.
"Belum tentu semua perkara ini bisa lanjut ke pemeriksaan saksi," kata Arief Hidayat, saat memimpin sidang di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).
Untuk itu, dia meminta, pemohon agar membuat dan menyampaikan permohonan secara jelas.
Setelah itu, kata dia, hakim konstitusi akan memutus apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi atau tidak.
Baca: Geliatkan Perlindungan Konsumen, BPKN Undang Pelaku Usaha Ikuti Raksa Nugraha Award
Baca: Pesta Diskon di Festival Kuliner Indonesia Great Sale 2019
Baca: Pansel Diminta Telisik Informasi Evaluasi Kinerja 3 Komisioner Petahana dari Internal KPK
"Karena itu, saya sarankan semua diselesaikan di sini (pemeriksaan pendahuluan,-red) dulu sehingga kita bisa memutus bisa dilanjut apa di dismissal," kata dia.
Dia menjelaskan, persidangan perkara PHPU berbeda dengan perkara pidana.
Dalam persidangan perkara PHPU, kata dia, dibutuhkan persyaratan untuk memenuhi syarat formil permohonan.
Untuk perkara pidana urutan bukti itu dimulai dari saksi dan seterusnya. Sedangkan, kalau perkara PHPU itu bukti tulisan baru menghadirkan saksi untuk memperkuat itu.
"Urusan saksi nanti, jangan bicara saksi dalam persidangan mahkamah itu yang namanya bukti surat tulisan coba di UU," tegasnya
Menurut dia, keputusan mengenai lanjut atau tidaknya perkara itu akan dibahas dalam rapat permusyawarahan hakim (RPH).
Hakim akan mengelar RPH setelah mendengar jawaban dari termohon, pemberi keterangan dan pihak terkait, pada pekan depan.
Dia mengingatkan semua pihak yang berperkara di MK untuk menjelaskan semua permohonan gugatannya saat sidang pemeriksaan pendahuluan.
"Setelah itu kita menggelar rapat permusyarawatan hakim untuk menilai apakah perkara ini akan diputus dismissal artinya tidak dilanjut ke persidangan selanjutnya untuk memeriksa saksi," tambahnya.
Untuk diketahui, MK telah meregistrasi permohonan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca: Respons Komjen Iriawan Sikapi Kasus Novel Baswedan yang Tak Kunjung Terungkap