Senin, 29 September 2025

Pemilu 2019

Hakim Konstitusi Ingatkan Soal Beracara di MK

MK tidak melanjutkan semua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) ke tahap pemeriksaan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 untuk DPR dan DPRD Aceh didampingi Hakim MK Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih di Gedung MK Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2019). Sidang perdana tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan atau memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melanjutkan semua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) ke tahap pemeriksaan saksi.

Pernyataan itu disampaikan Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.

"Belum tentu semua perkara ini bisa lanjut ke pemeriksaan saksi," kata Arief Hidayat, saat memimpin sidang di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).

Untuk itu, dia meminta, pemohon agar membuat dan menyampaikan permohonan secara jelas.

Setelah itu, kata dia, hakim konstitusi akan memutus apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi atau tidak.

Baca: Geliatkan Perlindungan Konsumen, BPKN Undang Pelaku Usaha Ikuti Raksa Nugraha Award

Baca: Pesta Diskon di Festival Kuliner Indonesia Great Sale 2019

Baca: Pansel Diminta Telisik Informasi Evaluasi Kinerja 3 Komisioner Petahana dari Internal KPK

"Karena itu, saya sarankan semua diselesaikan di sini (pemeriksaan pendahuluan,-red) dulu sehingga kita bisa memutus bisa dilanjut apa di dismissal," kata dia.

Dia menjelaskan, persidangan perkara PHPU berbeda dengan perkara pidana.

Dalam persidangan perkara PHPU, kata dia, dibutuhkan persyaratan untuk memenuhi syarat formil permohonan.

Untuk perkara pidana urutan bukti itu dimulai dari saksi dan seterusnya. Sedangkan, kalau perkara PHPU itu bukti tulisan baru menghadirkan saksi untuk memperkuat itu.

"Urusan saksi nanti, jangan bicara saksi dalam persidangan mahkamah itu yang namanya bukti surat tulisan coba di UU," tegasnya

Menurut dia, keputusan mengenai lanjut atau tidaknya perkara itu akan dibahas dalam rapat permusyawarahan hakim (RPH).

Hakim akan mengelar RPH setelah mendengar jawaban dari termohon, pemberi keterangan dan pihak terkait, pada pekan depan.

Dia mengingatkan semua pihak yang berperkara di MK untuk menjelaskan semua permohonan gugatannya saat sidang pemeriksaan pendahuluan.

"Setelah itu kita menggelar rapat permusyarawatan hakim untuk menilai apakah perkara ini akan diputus dismissal artinya tidak dilanjut ke persidangan selanjutnya untuk memeriksa saksi," tambahnya.

Untuk diketahui, MK telah meregistrasi permohonan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca: Respons Komjen Iriawan Sikapi Kasus Novel Baswedan yang Tak Kunjung Terungkap

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan