Pemilu 2019
Hakim Konstitusi Ingatkan Soal Beracara di MK
MK tidak melanjutkan semua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) ke tahap pemeriksaan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melanjutkan semua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) ke tahap pemeriksaan saksi.
Pernyataan itu disampaikan Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.
"Belum tentu semua perkara ini bisa lanjut ke pemeriksaan saksi," kata Arief Hidayat, saat memimpin sidang di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).
Untuk itu, dia meminta, pemohon agar membuat dan menyampaikan permohonan secara jelas.
Setelah itu, kata dia, hakim konstitusi akan memutus apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi atau tidak.
Baca: Geliatkan Perlindungan Konsumen, BPKN Undang Pelaku Usaha Ikuti Raksa Nugraha Award
Baca: Pesta Diskon di Festival Kuliner Indonesia Great Sale 2019
Baca: Pansel Diminta Telisik Informasi Evaluasi Kinerja 3 Komisioner Petahana dari Internal KPK
"Karena itu, saya sarankan semua diselesaikan di sini (pemeriksaan pendahuluan,-red) dulu sehingga kita bisa memutus bisa dilanjut apa di dismissal," kata dia.
Dia menjelaskan, persidangan perkara PHPU berbeda dengan perkara pidana.
Dalam persidangan perkara PHPU, kata dia, dibutuhkan persyaratan untuk memenuhi syarat formil permohonan.
Untuk perkara pidana urutan bukti itu dimulai dari saksi dan seterusnya. Sedangkan, kalau perkara PHPU itu bukti tulisan baru menghadirkan saksi untuk memperkuat itu.
"Urusan saksi nanti, jangan bicara saksi dalam persidangan mahkamah itu yang namanya bukti surat tulisan coba di UU," tegasnya
Menurut dia, keputusan mengenai lanjut atau tidaknya perkara itu akan dibahas dalam rapat permusyawarahan hakim (RPH).
Hakim akan mengelar RPH setelah mendengar jawaban dari termohon, pemberi keterangan dan pihak terkait, pada pekan depan.
Dia mengingatkan semua pihak yang berperkara di MK untuk menjelaskan semua permohonan gugatannya saat sidang pemeriksaan pendahuluan.
"Setelah itu kita menggelar rapat permusyarawatan hakim untuk menilai apakah perkara ini akan diputus dismissal artinya tidak dilanjut ke persidangan selanjutnya untuk memeriksa saksi," tambahnya.
Untuk diketahui, MK telah meregistrasi permohonan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca: Respons Komjen Iriawan Sikapi Kasus Novel Baswedan yang Tak Kunjung Terungkap
Registrasi dilakukan dengan cara pencatatan permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para Pemohon.
Sebanyak 340 permohonan yang diajukan ke MK pada masa pengajuan permohonan pada akhir Mei kemarin, MK meregistrasi permohonan tersebut menjadi sebanyak 260 perkara.
Jumlah 260 perkara, didapatkan setelah dalam verifikasi berkas permohonan yang dilakukan, dijumpai fakta bahwa dari 340 pengajuan permohonan terdapat partai politik yang sama dalam satu provinsi mengajukan lebih dari satu permohonan.
Oleh karena MK akan memeriksa perkara berbasis provinsi, maka permohonan yang demikian tersebut digabungkan menjadi satu perkara.
Jika dirinci, dari 260 perkara, sebanyak 248 perkara diajukan parpol, 1 perkara diajukan oleh Pemohon Partai Berkarya berkaitan dengan parliamentary threshold, dan 1 perkara diajukan oleh kelompok masyakarat adat di Papua.
Sementara, 10 perkara yang diajukan calon anggota DPD meliputi 6 provinsi, yaitu Sumatera Utara (2), Nusa Tenggara Barat (1), Sulawesi Tenggara (1), Maluku Utara (2), Papua (3), dan Papua Barat (1).
Seiring dengan hal tersebut, pada Senin 1 Juli 2019 juga, MK menyampaikan salinan permohonan Pemohon kepada Termohon, partai politik, dan Bawaslu. Dengan demikian, 260 perkara tersebut akan diperiksa dan diputus oleh MK.
Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh 3 Panel Majelis Hakim yang terdiri atas 3 orang Hakim Konstitusi. Panel I terdiri atas Y.M. Anwar Usman (Ketua), Y.M. Enny Nurbaningsih dan Y.M. Arief Hidayat (Anggota), Panel II terdiri atas Y.M. Aswanto (Ketua), Y.M. Saldi Isra dan Y.M. Manahan M.P. Sitompul (Anggota), dan Panel III terdiri atas Y.M. I Dewa Gede Palguna, Y.M. Suhartoyo, dan Y.M. Wahiduddin Adams (Anggota).
Agenda Sidang Pemeriksaan Pendahuluan akan diselenggarakan pada Selasa-Jumat, (9-12/7) mendatang. Untuk diketahui, batasan waktu bagi MK untuk menuntaskan perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ialah 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam BRPK.
Sesuai dengan PMK Nomor 2 Tahun 2019, MK memiliki waktu untuk memutus perkara dimaksud paling lama pada 9 Agustus 2019.