Sabtu, 6 September 2025

KPU Wacanakan Pakai Situng Jadi Hasil Resmi, Bawaslu Tak Pernah Diajak Diskusi

Wacana e-rekap tersebut juga sudah disampaikan oleh KPU ketika hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI beberapa waktu lalu

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewacanakan bakal terapkan sistem e-rekap sebagai pengganti rekapitulasi manual berjenjang pada Pemilukada 2020.

Beberapa daerah yang melaksanakan Pemilukada 2020, akan dijadikan pilot project sebelum diterapkan secara nasional.

Baca: Bawaslu Sebut Permohonan Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Agung Cacat Prosedur

Wacana e-rekap tersebut juga sudah disampaikan oleh KPU ketika hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI beberapa waktu lalu.

Namun ternyata KPU belum mengajak Bawaslu RI untuk mendiskusikan wacana ini.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar pun menyayangkan sikap KPU.

Komisi II DPR RI menggelar rapat persiapan Pemilu dengan KPU, Bawaslu, hingga Kemendagri, Senin (18/3/2019).
Komisi II DPR RI menggelar rapat persiapan Pemilu dengan KPU, Bawaslu, hingga Kemendagri, Senin (18/3/2019). (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

"Kami belum pernah atau pun diajak ngomong soal e-rekap, meskipun sudah dibahas saat RDP di Komisi II kemarin," kata Fritz saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).

Terlepas dari kesamaan pikiran antara Bawaslu-KPU soal wacana penerapan e-rekap ini, namun sebagai lembaga pengawas Pemilu, KPU harusnya mengajak Bawaslu jadi pihak yang paling pertama diajak untuk berdiskusi.

"Meski ide sempat tercetus, tapi kami belum diajak ngomong secara resmi untuk pengawasan atau lain-lain," ungkap dia.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah menjajaki upaya untuk jadikan Situng sebagai hasil resmi. Rencana ini disebut e-rekap.

Yakni rekapitulasi suara lewat sistem teknologi informasi dan tak lagi andalkan rekap secara manual.

"Poinnya adalah kita ingin, atau sedang menjajaki untuk menjadikan situng sebagai hasil resmi," kata Komisioner KPU RI Viryan Azis di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).

Salah satu hal yang jadi pertimbangan KPU ialah soal pengalaman Pemilu 2019, banyak masyarakat berpikir bahwa Situng adalah hasil resmi.

Padahal itu hanya sebuah informasi mengenai penghitungan resmi sementara.

"Salah satu pertimbangannya adalah selama pemilu 2019 banyak orang yang berpikir demikian," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan